TRIBUNNEWSMAKER –
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, juga memberikan perhatian terhadap revisi UU Tentara Nasional Indonesia yang sedang menjadi sorotan belakangan ini.
Mahfud MD kemudian menggambarkan pasal-pasal dalam rancangan perubahan UU TNI yang menurut dia masih bisa dipertimbangkan.
Dia juga menyampaikan penghargaan kepada para mahasiswa, masyarakat serta semua pihak yang telah berusaha memperbaiki undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Akhirnya, rancangan undang-undang tersebut ternyata tidak memulihkan Dwifungsi ABRI sebagaimana pada masa Orde Baru.
Mahfud MD kemudian menguraikan bagaimana Dwifungsi ABRI pada masa lampau dinilai memberi kerugian kepada rakyat.
Dia kemudian menyebutkan tentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dianggap masih memberikan batasan pada kekuatan militer dengan cara yang masuk akal.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Dipacatkan oleh DPR, Fedi Nuril Ungkap Ketakutan: Khawatir Kembali ke Masa Orde Baru
Pertama, Mahfud MD mengatakan bahwa pada masa Orde Baru, keputusan-keputusan politik yang signifikan hanya dibuat oleh ABRI, birokrasi, dan Golkar (dikenal sebagai ABG).
Fungsi dwibentuk ABRI di masa lalu membolehkan anggota ABRI atau TNI serta Polri mengakses posisi di DPR tanpa perlu menjalani proses pemilihan umum.
Persentase suara fraksi ABRI pada waktu itu, menurut pengakuannya, adalah 22%.
Di samping itu, posisi-posisi dalam pemerintahan dapat ditempati oleh anggota TNI-Polri saat itu terutama untuk mengambil alih peran sebagai gubernur, bupati, serta wali kota.
Selanjutnya, Mahfud MD menyebutkan poin kedua, yaitu dalam versi baru dari Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah direvisi disampaikan bahwa panglima TNI secara langsung berada di bawah presiden.
Polisi Diharuskan Menembak Terlebih Dahulu, TNI Balas Mengenai Dua Personelnya Sebagai Bandar Perjudian Sabung Ayam di Lampung
Ketiga, pembelian peralatan dan penyiapan administrasi diatur oleh Menteri Pertahanan.
Keempat, menurut Mahfud, ada pengulangan bahwa anggota TNI yang ingin pindah ke jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau meminta pensiun dini.
Menurut dia, itu tidak memberikan tambahan wewenang politik selain bidang pertahanan.
Kelima, peningkatan jumlah instansi sipil di mana TNI dapat diposisikan.
Menurut dia, itu bukan masalah besar karena lembaga tersebut sudah diduduki oleh prajurit TNI yang masih aktif sebelumnya dan tampak cukup biasa untuk keperluan warga negara sipil.
Dia juga menyampaikan selamat kepada masyarakat sipil, aktivis media, dan mahasiswa tentang upaya mereka terkait peninjauan ulang UU Tentara Nasional Indonesia yang saat ini sedang diproses di DPR.
Menurut dia, ketentuan-ketentuan terkini yang dimodifikasi dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut cukup berimbangan walaupun belum sepenuhnya mencerminkan visi politik ideal yang dicanangkan sejak masa Reformasi.
“Maka dari itu, dalam pendapat saya, mari kita apresiasi usaha CSO, upaya media, dan perjuangan para mahasiswa yang telah memantau hal ini hingga hasil terakhir ternyata tidak semengerikan seperti yang dibicarakan. Saya rasa masih dapat diterima, mudah-mudahan demikian,” ujar Mahfud di area Kramat Senen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (18/3/2025).
Menurut dia, protes dan pengumuman-pengumuman penolakan yang berlangsung sekarang masih didasarkan pada keadaan dua hari lalu ketika masyarakat dilumpuhkan oleh suasana dimana ada pembicaraan tertutup antara pemerintahan dengan DPR untuk merombak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Meskipun demikian, masalah mengenai penguatan wewenang politik TNI sebenarnya tidak muncul pada akhirnya.
Mahfud menyebut bahwa jika memang terdapat perubahan mendasar mengenai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, seharusnya hal itu mendapatkan pengesahan.
Itu perlu dipertimbangkan karena bisa menyebabkan ketidakpastian hukum.
Kesulitan hukum yang dimaksud adalah pelarangan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam urusan politik praktis serta menduduki posisi sipil diluar ketentuan undang-undang. Hal ini tidak hanya tertuang dalam Undang-Undang TNI tetapi juga ada di beberapa peraturan lain seperti Undang-Undang Administrasi Negara Sipil (ASN), Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan putusan dari Mahkamah Konstitusi pun mengikutinya.
“Bila hal tersebut harus diverifikasi diluar aturan saat ini, maka dapat memicu kompleksitas hukum. Namun berdasarkan situasi terkini tanpa adanya aturan tambahan, tak ada dampak hukum sama sekali, kecuali dari sudut pandang politis, kita sepakat atau tidak. Saat ini tak ada implikasi hukum,” ungkap Mahfud.
Namun, terkait isu sebelumnya tentang kemungkinan seluruh posisi sipil dapat digantikan oleh anggota TNI, serta Presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkannya tanpa persetujuan dari berbagai pihak, hal tersebut saat ini telah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa sudah ditetapkan batas usia tertentu dengan aturan-aturan tambahan yang akan dirumuskan lebih detail ke depannya,” jelasnya.
Mahfud MD Mengatakan Prabowo Memiliki Ide untuk Menaikkan Umur Pensiun di TNI Saat Belum Berhenti dari Jabatan Menhan
Komisi I DPR Setuju Membawa ke Paripurna
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Penyampaian RUU ini akan dihadirkan dalam sidang paripurna dengan tujuan pengesahan sebagai undang-undang.
Putusan tersebut dibuat saat pertemuan kerjasama dengan pemerintahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
Setiap fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan formal kepada para peserta rapat.
Saya minta pendapat Anda berikutnya,” ujar Utut. “Apakah Rancangan Undang-Undang mengenai revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa dilanjutkan ke tahapan kedua dalam sidang paripurna di DPR RI dan kemudian disahkan sebagai undang-undang? Bisakah hal itu direalisasikan?
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Mahfud MD Mendukung Prabowo untuk Membuat Rutan Spesial bagi Pelaku Korupsi: Anak-anak diajak menonton dan melempar kacang
Anggota Tim Khusus DPR Lapor Hasil Pertemuan dengan Pemerintah
Telah dilaporkan pula bahwa terdapat beberapa hal penting pada pertemuan lanjutan dari Tim Kerja (Panja) untuk Perubahan UU Tentang TNI No. 34 Tahun 2004 antara DPR dengan Pemerintah, Minggu (16/3/2020).
Di sana terdapat dua revisi pasal, yaitu Pasal 7 Ayat 2 serta Pasal 47.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebutkan bahwa dalam pasal 7 ayat 2 tentang operasi non-militer yang tertuang dalam rancangan dokumen diskusi sebelumnya, pihak pemerintah menyarankan untuk menambahkan tiga tanggung jawab militer bagi TNI selain dari urusan perang.
Meskipun demikian, terdapat modifikasi, sekarang tidak ada lagi pertanyaan tentang otoritas TNI dalam mengatasi kasus penggunaan obat-obatan terlarang.
“Pada awalnya, dalam rancangan undang-undang terkini, pemerintah menganjurkan adanya penambahan tiga kewajiban baru. Akan tetapi, sekarang jumlah yang diajukan telah berkurang menjadi dua item. Salah satunya adalah TNI akan ditugaskan untuk mendukung serta merespon bahaya cyber,” jelas TB Hasanuddin dari Jakarta pada hari Senin, 17 Maret 2025 malam tersebut.
“Kedua, TNI dapat mendukung dan melindungi WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Hak TNI dalam mengatasi permasalahan penggunaan obat terlarang telah ditiadakan,” tambahnya.
Sementara itu, menurut TB, revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI tahun 2004 memungkinkan anggota militer untuk mengisi posisi di salah satu dari 10 departemen atau badan pemerintah.
Menurut undang-undang baru ini, perwira TNI aktif diperbolehkan untuk mengambil posisi dalam 15 departemen atau lembaga pemerintah, sedangkan jumlah tersebut semula diajukan sebagai 16 K/L.
“Sekarang jumlah yang tadinya diusulkan 16 K/L telah berkurang menjadi 15 K/L, dengan penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelasnya.
TB menyebutkan bahwa penambahan lima pos bagi prajurit TNI aktif telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam undang-undang yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga tertentu sudah ada ketentuan mengenai masalah tersebut.
Agar menjadi lebih kaku atau kuat, hal tersebut pun ditambahkan ke dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berikut rincian detailnya:
1. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi musibah bencana alam
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana. Mulai berlaku pada tahun 2007.
– Selanjutnya dikeluarkan Perpres 1/2019 mengenai BNPB di mana TNI dipersiapkan sebagai bagian dari tim pengarah untuk menangani bencana.
2. Fungsi TNI dalam Menjaga Keamanan Laut
– Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 yang membahas Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan tugas mereka dalam melaksanakan pengawasan keamanan dan keselamatan di perairan nasional. Aturan ini mulai efektif pada tahun 2014.
– Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 yang berfokus pada urusan kelautan menetapkan bahwa tugas Badan Keamanan Laut adalah melaksanakan pengawasan keamanan dan kesehatan laut dalam zona perairannya. Mulai diberlakukan tahun 2014.
3. Fungsi Tentara Nasional Indonesia dalam mengatur zona perbatasan
– Perpres 44/2017 tentang Modifikasi terhadap Perpres 12/2010 perihal Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menunjuk Panglima TNI menjadi Anggota BNPP di Pasal 6. Mulai berlaku tahun 2017.
4. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam BNPT
– Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menangani terorisme termasuk ke dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP). Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2018. Berlaku sejak 2018.
Presiden Prabowo Subianto Temui Kepala Grup 9 Naga serta Pebisnis Ternama di Istana Negara, Diskusi Tentang Apa?
5. Peranan Tentara Nasional Indonesia di Kementerian Jaksa Agung
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian terhadap UU No. 16 Tahun 2004 perihal Kepanjangan Kejaksaan di Republik Indonesia. Aturan ini mencakup posisi dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer Pidana. Mulai berlaku pada tahun 2021.
“Di samping posisi itu, prajurit aktif dapat menempati peran sipil lainnya setelah pensiun dari layanan militer,” jelasnya.
Di samping itu, TB menyatakan bahwa pasal 53 yang berkaitan dengan masa pensiun, dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut memodifikasi ambang batas usia pensiun menurut tingkat kepentingannya atau pangkatnya.
Menurut undang-undang yang berlaku sekarang, ambang batas usia pensiun terbagi dalam dua kelompok yaitu 58 tahun untuk perwira serta 53 tahun untuk tamtama dan bintara.
Sementara itu, dalam draf Undang-Undang Tentang TNI yang sesuai dengan teks Daftar Isian Maksud dan Tujuan (DIM), masa bakti hingga pensiun ditentukan ulang menurut tingkatan pangkatnya. Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai hal tersebut:
Bataspengendalian umur bagi prajurit seperti yang disebutkan dalam pasal (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan-peraturan berikut:
Bintara serta Tamtama maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun;
- Perwira hingga mencapai pangkat Kolonel maksimal berusia 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Pejabat berbintang satu tertinggi maksimal 60 tahun;
- Panglima berbintang dua tertinggi harus berusia maksimal 61 tahun; serta
- Perwira berbintang tiga tertinggi adalah 62 (enam puluh dua).
Selain itu, terdapat beberapa pengecualian tambahan berkaitan dengan lamanya masa dinas. Salah satunya adalah untuk Pramusir yang menempati posisi spesialisatif; durasi pelayanan mereka akan di tentukan oleh ketentuan hukum berlaku.
Selanjutnya, bagi perwira berbintang 4 (empat) atau jenderal, ambang batas usia pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga dua kali (per tahun), tergantung pada kebutuhan serta diatur melalui putusan presiden.
Di samping itu, menurut TB, hal yang sebenarnya perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan UU TNI kali ini adalah isi dari pasal 39.
Aturan tersebut menegaskan bahwa tentara dilarang berpartisipasi sebagai anggota partai politik, mengambil bagian dalam aktivitas politik praktis, terjun ke dunia bisnis, serta mencalonkan diri sebagai legislator dalam pemilihan umum atau memegang posisi politik lainnya.
“Ini masih berlaku, tentara TNI dilarang untuk bergabung dengan partai politik, terlibat dalam urusan bisnis, atau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dan posisi politik lainnya,” ujarnya.
Melalui perubahan ini, TB bertujuan agar Undang-Undang TNI terbaru bisa berkompromi dengan kemajuan jaman sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi serta kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan.
(Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul
Mahfud MD Mengucapkan Selamat Kepada Upaya Masyarakat Sipil dan Hingga ke Pelajar tentang Usaha Peninjauan Ulang Undang-Undang Tentang TNI