Mulai tanggal Besok, Rabu, 1 Januari 2025.
Meskipun di tengah dilanda protes.Protes dari publik, Prabowo mengucapkan alasan dari pemerintah atas penerapan pajak itu, yaitu agar mengikuti permintaan undang-undang.
Dia menyampaikan hal ini setelah menghadiri acara Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Peluncuran Coretax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga :
BERITA EKSTENSIF! Prabowo Luncurkan Kebijakan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
“Kenaikan Pajak Penghasilan Barang dan Jasa (PPN) 12% merupakan tuntutan Undang-Undang Dasar Nomor 7 pada tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Maka, sesuai penjelasan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar seseorang dalam konferensi pers di Kantor Menteri Keuangan.
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif sistem perbankan akan dilaksanakan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, kemudian sekitar awal tahun 2025 akan kembali memasuki kenaikan menjadi 12%.
:
“Ia“ yang menuturkan beralihnya tarif PPN 11 ke 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti. Kenaikan yang dilakukan secara bertahap ini, kata dia, bertujuan agar tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap beberapa aspek, seperti kemampuan masyarakat untuk membeli suatu barang, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Presiden menyatakan kembali bahwa setelah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka kenaikkan Pajak Penerimaan Negara (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah akan segera dilaksanakan mulai besok, Rabu 1 Januari 2025.
“Sehingga, seperti yang saya katakan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa Argumen mengenai kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.