Kuras Duit, Hindari 3 Pelanggaran Ini di Tol Agar Tak Didenda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh

Posted on

Kuras Duit, Hindari 3 Pelanggaran Ini di Tol Agar Tak Didenda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh

Kuras Duit, Hindari 3 Pelanggaran Ini di Tol Agar Tak Didenda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh

Penting disimak, ini 3 pelanggaran yang bisa bikin pengguna jalan tol didenda dua kali lipat tarif terjauh

Ferdian January 12th, 8:35 PM January 12th, 8:35 PM

– Bagi pengguna jalan tol wajib menati aturan yang tentunya mengikat.

Seperti kena denda saat pengendara melanggar seperti dua kali lipat tarif terjauh.

Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Dendanya pun tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.

Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Pada Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Kompas.com, pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol

2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol

3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol

4. Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Related Article