, SINGARAJA –
Sebuah wanita dengan gaya hidup tomboy yang bernama Dian Novita Sari atau dikenal sebagai Dian Jisung, saat ini terpaksa menetap di penjara di wilayah Buleleng.
Dian terpaksa menghabiskan waktunya di penjara setelah gadis berusia 25 tahun tersebut tertangkap basah mencuri telepon genggam iPhone 14 dari seorang pelajar.
Insiden kejahatan pengambilan tanpa izin di area Buleleng berlangsung pada hari Sabtu (15/2) kira-kira pukul 17.45 WITA.
Awalnya, ketika Dian bekerja sebagai sopir yang membawa rombongan murid ke perlombaan tarian kontemporer di gedung Sasana Budaya, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng.
Pesan Haru dari Aipda AES untuk Istrinya yang Tercinta, Kocaknya Tingkah Polisi di Jembatan Tukad Bangkung Badung
Setelah pertunjukan berakhir, seorang murid bernama Zurais Muhammad pulang ke mobilnya bertujuan untuk berganti baju.
Seorang pelajar berusia 18 tahun meletakkan telepon genggam model IPhone 14 di samping kursi pengemudi bagian depan.
Setelah berganti baju, Zurais segera kembali ke ruang aula di mana acaranya berlangsung. Beberapa menit setelah itu, barulah dia ingat bahwa telepon genggamnya tertinggal dan ia pun kembali lagi ke mobil untuk mendapatkannya.
SELAMAT JALAN Ni Putu Diah, Jenazah Dimasukkan ke dalam Kotak Karton, Kecelakaan di Jalanan Barat Teuku Umar Denpasar
Nasib pahit dialami oleh para siswa dari Kelurahan/Kecamatan Seririt; usaha mereka tak membuahkan hasil.
Karena ponselnya sudah lenyap. Zurais yang curiga ada seseorang yang mengambil ponselnya kemudian melaporkannya ke Polres Buleleng agar ditindaklanjuti secara lebih rinci.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyatakan bahwa setelah mendapatkan pelaporannya, dia langsung bertindak untuk menangani masalah tersebut.
Merekrut Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Operasi Cipta Kondisi Agung 2025 yang diperkuat oleh Tim Khusus Goak Poleng dari Polres Buleleng gunakan dalam rangka pelaksanaan sejumlah investigasi.
Beberapa orang yang melihat kejadian sudah dicek untuk memberi kesaksian. Investigasi tersebut juga menunjukkan kepada Dian Jisung. Sampai Selasa (4/3/2025) malam sekitar pukul 9:00 WITA, Dian Jisung akhirnya ditangkap di Taman Kota Singaraja.
“Hasil dari penyidikan menunjukkan bahwa orang tersebut mengaku telah mengambil telepon genggam milik korbannya yang terlantar. Telepon seluler tersebut kemudian dibawa ke kediaman tersangka yang berada di Jalan Skip Gang V dan disimpan di dalam tasnya,” jelas Kapolres pada hari Selasa (18/3/2025).
Wanita tersebut yang ditangkap oleh Polres Buleleng selanjutnya menghadapi pemeriksaan tambahan.
Menurut keterangan kepada kepolisian, Dian menyatakan bahwa tindakan mencuri ini bukanlah yang pertamakali dilakukan olehnya.
Sebelumnya, Dian telah melakukan tindakan pencurian serupa dua kali. Sasaran utamanya adalah ponsel merek iPhone.
Pertama kali melakukan pencurian, ia menargetkan sebuah iPhone 12 berwarna hitam di warung makan mie Gacoan tersebut.
Pencurian berikutnya, yaitu di tepi jalan umum desa Kalianget, kecamatan Seririt, menargetkan iPhone XR milik seorang warga setempat yang bermukim di area tersebut,” katanya.
Bukan hanya itu, Dian pun pernah dilaporkan terkait pelanggaran janji.
Banyak orang yang mengetahui tentang hal ini menyatakan bahwa mereka diharuskan memberikan pinjaman sejumlah uang secara paksa.
Akibat tindakannya, Dian Jisung diduga melanggar Pasal 352 KUHP mengenai pencurian. Dia diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun,” tegas AKBP Widwan. (mer)