Bisakah NPWP Dicabut Secara Permanen Jika Sudah Tidak Bekerja? Inilah Penjelasan DJP

Posted on



– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal untuk setiap orang wajib pajak dan digunakan sebagai alat dalam sistem Administrasi Perpajakan.

Identitas pemilik pajak ini dipergunakan untuk mengeksekusi hak serta tanggung jawabnya dalam bidang perpajakan.

NPWP harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh pendapatan melebihi rata-rata atau mereka yang tergolong sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun begitu, NPWP dapat ditangguhkan sementara apabila wajib pajak telah mengundurkan diri dari pekerjaan atau sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas kerja.

Tetapi, ada yang bertanya: Bisakah NPWP di-nonaktifkan secara tetap saat wajib pajak telah berhenti bekerja?

DJP: dapat dinonaktifkan secara sementara

Ketika ditanya tentang hal tersebut, Direktur Pengawasan, Pelayanan, dan Humas pada Ditjen Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan bahwa NPWP dapat di-non-aktifkan secara temporary untuk para Wajib Pajak yang telah berhenti bekerja.

Untuk wajib pajak yang sesuai dengan kriteria tertentu, mereka berhak mengajukan permohonan agar dinyatakan sebagai NPWP nonefektif (NE) atau menonaktifkannya.

“Selama wajib pajak masih bernapas dan bertempat di Indonesia, metodenya tidak efektif,” katanya kepada


, Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan aturan itu, Dwi menggarisbawahi bahwa NPWP tidak dapat dimatikan secara tetap.

Siapakah yang berhak untuk mencabut NPWP?

Terkait dengan permintaan untuk menetapkan status NPWP non-efektif, Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi kriteria subjektif maupun objektif bisa mengajukannya, termasuk diantaranya adalah:

  1. Wajib pajak sudah berhenti melakukan kegiatan usaha atau tidak memperoleh pendapatan di masa pajak yang dimaksud.
  2. Karyawan yang wajib membayar pajak memperoleh pendapatan kurang dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun.
  3. Wajib pajak dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri jika mereka tinggal di luar Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun.

Dwi menyebutkan pula bahwa DJP memiliki wewenang untuk mengesahkan NPWP sebagai tidak aktif secara oficial.

Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak telah berhenti bekerja atau mengakhiri usahanya dan tidak lagi melaporakan Surat Pemberitahuan Tahunannya untuk dua tahun berturutan, pihak terkait akan melakukan tinjauan administratif guna menentukan NPWP-nya sebagai nonefektif dengan cara pejabat yang bersangkutan, demikian penjelasan dari Dwi.

Cara menonaktifkan NPWP secara

online

Pemegang NPWP dapat menghapus status aktif NPWP-nya dengan sendirinya.

online

tanpa perlu mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Berikut adalah langkah-langkah untuk membatalkan NPWP dengan permanen

online

:

  • Kunjungi laman
    https://www.pajak.go.id/
  • Klik fitur obrolan langsung “Tanya Fiska” yang berada di sudut kanan bawah layar.
  • Selanjutnya, klik menu “NPWP/NIK”
  • Sisipkan NIK Anda, nama penuh, serta alamat surel
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”
  • Pilih “Menghidupkan Kembali NPWP/ Menonaktifkan NPWP”
  • Tunggu sebentar hingga chatbot menghasilkan responnya.
  • Ikuti langkah-langkah yang disarankan oleh chatbot
  • Bagi formulir penghentian NPWP, Anda bisa mengunjungi tautan tersebut.
    https://www.pajak.go.id/

Penonaktifan NPWP bisa disahkan jika wajib pajak mematuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 24 Ayat (2) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.