BPJS Kesehatan Luruskan Kabar Melahirkan Normal Tak Lagi Ditanggung, Ini Aturan Mainnya

Posted on

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis, termasuk saat melahirkan atau melalui proses persalinan.

Mengungkapkan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin prosedur melahirkan normal.

Pengunggah bertanya apakah penggunan Kontinjensi Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) memungkinkan melahirkan normal di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

,” tanyanya, Kamis (26/12/2024).

Ternyata biaya melahirkan secara normal tidak lagi tertanggung oleh BPJS Kesehatan?


Baca juga:

Biaya melahirkan secara normal ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyangkal bahwa biaya melahirkan normal tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

, Senin (30/12/2024).

.

Namun, untuk kelahiran normal untukcephasilan vagina tanpa kelainan, lebih baik dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, seperti puskesmas atau klinik dokter.

Tidak ada konteks teks yang dapat ditemukan.

Karena itu, jika tidak ada kesulitan, ibu hamil diminta melahirkan di FKTP tempat pendaftaran ibu hamil tersebut terdaftar.

Meskipun demikian, seorang ibu hamil masih bisa melahirkan di rumah sakit tanpa rekomendasi dokter jika sedang mengalami situasi darurat.

“Dalam situasi darurat, seperti pendarahan, kejang pada kehamilan, kelahiran prematur, keseleo janin, dan kondisi lain yang membahayakan nyawa ibu dan bayi,” ungkapkan Rizzky.


Baca juga:

Operasi Caesar di rumah sakit juga didanai oleh BPJS Kesehatan

di rumah sakit.

Di Rumah sakit ke,juga bisa dilakukan setelah mengambil resep dari Dokter yang merawat di FKTP.

,” ucapnya.

Pengobatan ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit tanpa harus melalui proses rujukan.

Aturan ini berlaku untuk semua peserta, termasuk bagi mereka yang memiliki program mandiri dan mereka yang menerima bantuan premi dari pemerintah.

Nantinya, saat proses persalinan, baik di klinik rujukan Tionghoa-medis maupun FKRTL, juga akan diambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir oleh bidan atau perawat.

Proses ini telah menjadi bagian dari paket layanan persalinan untuk mendeteksi kurang gizi pada anak yang baru lahir, sehingga dapat segera diberikan perawatan.

Pemeriksaan sampel SHK akan dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya yang ditanggung melalui APBN serta APBD.

“Dengan jelas, peserta tidak dikenakan biaya tambahan untuk layanan ini,” jelasnya.