Buat yang Belum Tahu, Ini 3 Aturan SIM Terbaru yang Dimulai Tahun 2024

Posted on

Buat yang Belum Tahu, Ini 3 Peraturan SIM Baru yang Berlaku Mulai Tahun 2024

Buat yang Belum Tahu, Ini 3 Peraturan SIM yang Baru Berlaku Mulai Tahun 2024

Penting diperhatikan, berikut ini adalah 3 aturan baru pada SIM yang telah diberlakukan sejak tahun 2024 dan akan tetap berlaku pada tahun-tahun berikutnya

Ferdian 5 Januari pukul 12.00 5 Januari pukul 12.00

– Pada tahun 2024, beberapa perubahan terkait SIM baru akan diberlakukan oleh polisi.

Aturan tersebut harus diperhatikan dengan saksama terutama untuk semua pengemudi kenderaan.

Berikut ini 3 aturan baru terkait SIM:


1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP

Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mulai berlaku sejak Juli 2024.

Perubahan ini merupakan upaya untuk memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan penggunaan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.

Proses penerbitan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP sama persis.

Untuk pengemudi yang baru ingin mengajukan SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tidak berbeda dari yang sudah dilakukan oleh masyarakat sebelumnya.


2. Format Baru SIM

Format SIM yang baru ini untuk mengakui keabsahan SIM Indonesia di seluruh negara-negara ASEAN.

Selain itu, dengan format baru, petugas lalu lintas luar negeri (terutama ASEAN) dapat lebih mudah mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

dapat dilihat dalam informasi yang tersedia di Kompas.com, terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama.

Pertama, ada gambar transportasi seperti mobil dan sepeda motor.

Kedua, berlaku untuk semua kelompok kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil sampai bus dan truk.

‘saham pada SIM tidak berubah.

Tapi tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM sekarang segala sudah sama seperti sebelumnya.

Sajajak Sementaravore, SIM bisa digunakan di delapan negara ASEAN, yang meliputi: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.


3. Menggunakan SIM Wajib Membawa BPJS Kesehatan

Masyarakat yang ingin membuat SIM sekarang harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atau daftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang diselamatkan oleh Program JKN dari krisis kekayaan akibat pengeluaran biaya kesehatan.

Dengan adanya kebijakan Polri tentang syarat aktivasi JKN saat mengurus SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari melakukan penyertaan pada JKN.

Related Article