Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Berlaku Januari-Februari 2025

Posted on


PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan memberikan potongan harga 50% untuk pembelian token listrik. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli publik seiring dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlangsung Senin, 1 Januari 2025.


Berikut informasi tentang diskon Token listrik 50 persen. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu bulan Januari dan Februari 2025. Diskon ini tidak hanya untuk pelanggan prabayar, tetapi juga pelanggan pascabayar listrik. Berikut syarat dan cara membeli Token listrik diskon 50 persen.



Syarat Menerima Diskon Listrik 50 Persen

1. \Membayar tagihan listrik Anda sah menggunakan Kartu Nets.

2. Setiap pelanggan listrik dapat mendapatkan diskon 50 persen untuk pembelian sekala pulsa listrik.

3. Pembelian sekala pulsa listrik minimal Rp 100.000,-.

4. Diskon aplikasi ini hanya berlaku untuk tagihan listrik dan tidak dapat digunakan bersamaan dengan promo lainnya.

5. Diskon tidak diberikan untuk tagihan listrik yang sudah sudah dibayar.

6. Apabila Anda tidak menghemat energy konsumsi, maka Anda tidak akan mendapatkan diskon listrik.

7. Diskon ini tidak dapat digunakan bersama dengan cara membayar lainnya.

8. Diskon tidak diberikan untuk tagihan prima atau untuk platina.

9. \ Tugas Untuk mendapatkan diskon listrik sebagaimana disebutkan diatas , silahkan dapat menghubungi cs terlebih dahulu.


Diskon 50% listrik ini ditujukan untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah, yang mencakup sekitar 81,4 juta rumah atau 97% dari total pelanggan PLN. Pemerintah telah mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp 12,1 triliun untuk mendukung program diskon 50% listrik ini.


Untuk pelanggan prabayar, promo ini akan berlaku secara otomatis ketika membeli token listrik mulai Januari hingga Februari 2025. Begitu pula untuk pelanggan pascabayar, diskon akan langsung diterapkan ketika melakukan pembayaran tagihan listrik pada periode yang sama.


Jadi, pelanggan PLN tidak perlu melakukan tindakan lebih lanjut untuk mendapatkan diskon ini karena implementasi potongan harga tersebut telah terintegrasi dalam sistem digital PLN.


Tetapi pengguna listrik prapembayaran tidak dapat membeli token dalam jumlah besar untuk menikmati diskon ini. PT PLN telah menetapkan batasan maksimum isi token sesuai dengan daya yang terpasang pada meteran listrik masing-masing pengguna.


Cara Membeli Token Listrik dengan Diskon 50 Persen


Diskon listrik 50 persen dari PLN hanya berlaku untuk pembelian token listrik Secara online. Cara untuk mendapat diskon ini adalah dengan melakukan pembelian token listrik melalui aplikasi resmi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya.


  1. Unduh aplikasi PLN Mobile dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk OS iOS), kemudian hapus registrasi.

  2. Setelah mendaftar, masuklah ke halaman berbasis web menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.

  3. Di halaman utama aplikasi, pilih menu Elektronika.

  4. Masukkan kode pelanggan atau nomor meteran listrik Anda.

  5. Pilih Opsi “Uang dan Pembayaran”

  6. Klik “Beli Token”, lalu pilih nominal token yang ingin Anda beli.

  7. Tekan tombol “Beli” dan lanjutkan dengan mengklik “Lanjutkan Pembayaran”.

  8. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia, kemudian selesaikan transaksi dengan menekan tombol “Bayar”.



Daftar Penerima Diskon Tarif Listrik PLN 50%

PLN Meningkatkan Tarif Listrik dari 0-500 kWh

Berikut adalah Daftar Rumah Tangga Penerima Diskon Tarif Listrik Masa Depan

1. Hari Raya Lebaran Umum

2. Perayaan Natal dan Tahun Baru

3. Idul Fitri

4. Idul Adha

5. Idul Laut

6. Idul Syawal

7. Idul Adha Lebaran

8. Peperiksaan Nasional

9. Peperiksaan Hijau Nasional

10. Ulang Tahun Nusa Linggak074 /15/1998

11. Ulang Tahun Pendidikan Nasional


Berikut adalah deretan pelanggan yang berhak menerima diskon tarif listrik 50 persen dari PLN untuk bulan Januari dan Februari 2025:


  • 24,7 juta pelanggan dengan kebutuhan kuasa daya 450 VA.

  • 38 juta pelanggan dengan kapasitas daya listrik 900 VA.

  • 14,1 juta pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.

  • 4,6 juta konsumen dengan kebutuhan listrik 2.200 VA.


Di sebaliknya, pelanggan dengan daya listrik 3500-6600 VA tetap dikenakan pajak penjualan berdasarkan nomenklatur (PPN) sebesar 12 persen. Hal tersebut juga berlaku untuk sekitar 400 ribu pelanggan dengan daya listrik di atas 6600 VA, yang biasanya termasuk rumah tangga dari kelompok masyarakat dimana pelaanggan listrik PLN berstatus tertinggi berdasarkan struktur pelanggan PLN.


Rachel Farahdiba Regar, Yudono Yanuar, Khumar Mahendra, dan Melanda Dwi Puspita


“Saya dapat membantu Anda dalam membuat perbandaran atau statistik, menangani pertanyaan sederhana, memberikan informasi teknis, atau bahkan dinamakan mainan kata-kata.