Cara Mudah Menukarkan Uang Baru untuk Lebaran di Bank BSI: Cepat dan Praktis

Posted on



– Untuk menyambut Idul Fitri, banyak masyarakat menukar uang yang mereka miliki dengan denominasi baru.

Targetnya adalah supaya ketika memberikan tunjangan hari raya (THR) ke keluarga, akan tercipta dampak yang lebih positif jika uang tersebut masih dalam bentuk baru.

Ternyata, sesuai informasi dari Presiden Prabowo Subianto, dia sudah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait dengan THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025.

“THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polisri, dan hakim mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, serta insentif kerja,” jelas Prabowo saat berada di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (11/3/2025).

Menurut Presiden, estimasi distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai dua minggu sebelum hari H Lebaran, tepatnya pada awal pekan pertama Maret tahun 2025, yakni dari tanggal 17 Maret.

“Keputusan ini ditujukan untuk mendukung tenaga kerja agar bisa memenuhi keperluan mereka saat balik kampung dan menghabiskan waktu liburan Lebaran,” katanya.


Langkah Menukar Uang Baru di Bank Mandiri dengan Mudah Tanpa Perlu Antri

Untuk meningkatkan kualitas rupiah, juga mempermulus stimulus jalannya sektor perekonomian di bulan Ramadhan, BI selaku pengawas keuangan negara, telah memberlakukan program penukaran uang baru menjelang Lebaran setiap tahunnya.

Hal ini telah berjalan setiap tahun, termasuk pada Idul Fitri tahun 2025 ini.

Selain mengadakan penukaran keliling, program penukaran BI juga diberlakukan pada Bank-bank Komersial tanah air, salah satunya adalah Bank BSI.

BANK BSI



Cara Menukar Uang Baru di Bank BSI

  1. Kunjungi cabang BSI yang berada di dekat tempat tinggal Anda dan tanyakan apabila mereka menyediakan layanan pertukaran uang baru.
  2. Apabila benar demikian, mohon kunjungi kantor cabang BSI terdekat sambil mempersiapkan dana yang ingin Anda tukar serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Harap perhatikan bahwa ada batasan jumlah maksimum untuk transaksi ini: Biasanya,
  3. Bank BSI menetapkan batasan tertinggi untuk transaksi tukar uang per nasabah.
  4. Pastikan jumlah uang yang ingin Anda ditukarkan sesuai dengan ketentuan ini.
  5. Ikuti prosedur dari petugas bank: Saat berada di lokasi kantor cabang, ikuti instruksi petugas bank agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai prosedur.
  6. Setelah semua proses terpenuhi, pejabat dari Bank BSI akan mengantarkan uang baru dengan denominasi seperti yang Anda minta untuk ditukar.
  7. Waktu kerja untuk cabang bank Bank BSI pada bulan Ramadhan akan berlaku dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 07:30 hingga 15:00 WIB.


THR Lebaran Segera Terima, Ikuti Langkah Mudah Menukarkan Uang Baru di Bank BRI Tanpa Antre Panjang

Keliling Kas Bank Indonesia (BI)



Cara Menukar Uang Baru Melalui Jasa Kas Keliling dari Bank Indonesia (BI)

Selain itu, mereka mengenalkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI). Tujuan dari program tersebut adalah menjamin tersedianya uang layak edar (ULE) untuk publik yang berkeinginan menukar dengan uang baru demi menjalankan kebiasaan memberi Tunjangan Hari Raya pada masa Lebaran.

Menurut laman resmi Bank Indonesia, lewat kegiatan ini, BI menawarkan pelayanan Kas Bergerak guna membantu publik dalam menukar uang baru.

Akan tetapi, sebelum melakukan tukar-menukar tersebut, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dulu di aplikasi PINTAR guna memperoleh quota pertukaran. Inilah prosedurnya:

  1. Buka aplikasi PINTAR lalu pilih opsi “Kas Keliling” di beranda.

    Temukan provinsi berdasarkan posisi Anda sekarang.

  2. Aplikasi ini akan mengeluarkan daftar kabupaten/kota beserta tanggal-tanggal untuk kunjungan kas keliling. Pililah tempat terdekat atau yang cocok dengan jadwalmu.
  3. Sisipkan Nomor Induk Kependudukan, nama penuh, nomor hp, serta alamat email (jika ada).
  4. Pilih nominal uang yang akan ditukar berdasarkan pecahan yang sudah diatur oleh Bank Indonesia.
  5. Buatkkan pesanan dan kemudian simpan bukti konfirmasi yang terlihat pada layar.
  6. Simpan bukti itu untuk diperlihatkan pada waktu menukar.
  7. Di hari pertukaran, bawa dokumen konfirmasi pesanan beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diperlihatkan ke petugas. Pertukaran tidak bisa dilakukan oleh orang lain.
  8. Staf akan mengeluarkan uang berdasarkan jumlah dan denominasi yang sudah diatur sebelumnya.



Ketentuan Menukar Uang Baru Melalui Jasa Kas Keliling Bank Indonesia


Berikut ini adalah beberapa kondisi dan peraturan yang perlu diketahui publik sebelum melakukan penukaran uang baru melalui program Layanan Kas Keliling BI:

1.

2.

3.

4.

Silakan merujuk pada informasi tambahan dari bank sentral untuk detail lebih lanjut.

  • Pertukaran mata uang baru hanya bisa dilaksanakan pada tanggal, tempat, serta jam yang tercatat dalam tiket pesanan Anda.
  • Bukti pemesanan layanan Kas Keliling harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak saat melakukan penukaran.
  • Masyarakat wajib membawa uang dengan jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.
  • Bank Indonesia mengganti masyarakat yang menukar uang dengan jumlah nominal setara dari transaksi tukar tersebut.
  • Perubahan ini bisa dilakukan oleh BI dengan menggunakan uang kertas bernilai dan tahun penerbitan yang sama atau berbeda.
  • Penukaran uang hanya dilakukan jika ciri-ciri uang bisa mengkonfirmasi keaslian nya.



Rencana Waktu dan Tempat Pelayanan Cabang Kas Berkeliling Bank Indonesia di Jawa Barat

Berikut adalah jadwal dan tempat penyediaan layanan kas keliling Bank Indonesia di Provinsi Jawa Barat (Jabar), seperti yang dikumpulkan dari laman resmi Bank Indonesia.



  • Majalengka


    Di depan Masjid Agung Al-Imam yang terletak di Jalan Abdul Halim Nomor 1 (Alun-Alun), Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, acara akan berlangsung pada tanggal 10 Maret 2025 mulai pukul 11:00 hingga 12:00 Waktu Indonesia Barat.


  • Pangandaran


    Di Masjid Agung Pangandaran, yang terletak di Jalan Pananjung Nomor 384, Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, acara akan berlangsung pada tanggal 10 Maret 2025 mulai pukul 14:30 hingga 15:00 Waktu Indonesia Barat.


  • Garut


    Di Masjid Agung Garut, yang terletak di perbatasan antara Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Veteran, desa Pampingir, kecamatan Garut Kota, kabupaten Garut, akan ada acara pada tanggal 11 Maret 2025 mulai pukul 10:00 hingga 11:00 Waktu Indonesia Barat.


  • Sukabumi


    di Masjid Agung Kota Sukabumi, Jalan Alun-Alun Utara No. 4B Gunungparang Cikole, Kota Sukabumi, pada 11 Maret 2025 pukul 11.00-11.30 WIB.


  • Cianjur


    Di Masjid Besar Sindangbarang, Saganten, Sindang barang, Kabupaten Cianjur, pada tanggal 11 Maret 2025 antara pukul 11:30 hingga 12:00 Waktu Indonesia Barat.


  • Kuningan


    Di jalanan di sekitar Cirendang, kecamatan Kuningan kabupaten Kuningan, tepatnya di jalan Siliwangi, akan ada acara dari jam 11:00 sampai 12:00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 11 Maret 2025.


  • Bandung Barat


    Di Masjid Besar Lembang, Jl. Raya Lembang Nomor 295, Kec.


  • Lembang,


    Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 12 Maret 2025 antara pukul 11:30 hingga 12:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).


  • Indramayu


    Di halaman Masjid Islamic Centre Indramayu yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Pekandangan, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, akan ada sebuah acara pada tanggal 12 Maret 2025 mulai pukul 11:00 hingga 12:00 Waktu Indonesia Barat.


  • Tasikmalaya


    Di Masjid Besar Cikalong, Jl. Raya Cikalong, Kecamatan Cikalong,صند


  • Kabupaten Tasikmalaya


    , yaitu tanggal 12 Maret 2025 pada jam 14.30 sampai 15.00 Waktu Indonesia Barat.


  • Cirebon


    Di halaman Masjid Besar Sumber di Kabupaten Cirebon, jalan Sunan Drajat,


  • Kec. Sumber


    – Kantor Cabang Kabupaten Cirebon, tanggal 13 Maret 2025 jam 11:30 sampai 12:00 Waktu Indonesia Barat.

Agar mendapatkan informasi tentang tempat dan jadwal Kas Keliling di daerah lain, silakan lihat tautan berikut:


https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling


.

Gunakan Jalur Eeb pintar.bi.go.id

Di luar transaksi pertukaran uang yang dilakukan di bank komersial lain, Bank Indonesia (BI) juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk menukar uang lewat jasa kasir berkeliling mereka.

Fasilitas ini mengizinkan publik menukar dana pada lokasi dan jam tertentu guna mempercepat proses pertukaran uang.

Komunitas yang berkeinginan untuk menukar uang melalui fasilitas tersebut dapat melakukan hal itu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Akses web pintar.bi.go.id

2. Pilih opsi “Tukar Uang Rupiah Lewat Kas Keliling,”

2. Tentukan Provinsi Berdasarkan Lokasi Domisili Anda

3. Pilh tempat terdekat dan jadwal yang ada.

4. Masukkan informasi pribadi Anda serta nominal uang yang ingin ditukar berdasarkan denominasi yang telah dipilih.

5. Buat pesanan dan ambil konfirmasi pemesanannya untuk diserahkan kepada petugas ketika waktu menukar uang datang.

6. Ketika menukar uang berdasarkan jadwal, pastikan untuk membawa sejumlah uang yang telah Anda pilih serta bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan informasi diri yang diberikan pada saat registrasi.


Bagaimana Menukar Uang Baru untuk Lebaran 2025 Secara Online? Simak Jadwal, Tempat, dan Ketentuan yang Diperlukan

Informasi ekstra, Bank Indonesia (BI) sudah merilis aplikasi bernama Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Tujuannya adalah memperbaiki proses bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru.

Menggunakan aplikasi atau website pintar.bi.go.id, orang bisa memesan pertukaran uang secara daring terlebih dahulu sebelum datang ke tempat tukar uang yang telah disediakan dan dipilih.

Untuk layanan BI “Pintar”, batas maksimal penukaran uang per orang yakni Rp4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp50.000 sebanyak 30 lembar
  • Rp20.000 sebanyak 25 lembar
  • Rp10.000 sebanyak 100 lembar
  • Rp5.000 sebanyak 200 lembar
  • Rp2.000 sebanyak 100 lembar

Dengan menggunakan jasa tukar uang di Bank Mandiri atau program Bank Indonesia “Pintar”, publik bisa mendapatkan dana segar secara aman dan terhindar dari ancaman mata uang tiruan serta kejahatan penipuan.

(*)


Baca artikel lainnya di
Google News