Daftar Lengkap Barang yang Tak Kena PPN 12 Persen

Posted on

Presiden Prabowo Subianto menekankan barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok khalayak umum yang selama ini mendapat fasilitas PPN tanpa pajak masih berlaku dengan tarif PPN nol persen.

Hal itu disampaikan presiden berkenaan implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai efektif besok, Rabu (1/1/2025).

“Untuk barang dan layanan yang dianggap sebagai kebutuhan pokok oleh masyarakat yang telah lama diberi perlakuan pembebasan atau dikenakan bea pajak persen nihil semestinya masih demikian,” kata Prabowo saat bersidang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (31/12/2024).


Baca juga:

Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti makanan pokok, yang meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, juga jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana, mendapatkan kemudahan bersubsidi PPN.

Sementara itu, dikenakan kenaikan pajak penjualan paket perlengkapan (PPN) 12% untuk barang dan layanan mewah. Kategori mewah tersebut adalah barang dan layanan yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Dari rumah sederhana sampai dengan rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat kalangan atas.

Sekalin ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih menguntungkan rakyat menurut Pak Prabowo.

“Saya yakin sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” kata Presiden.

Daftar barang yang tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak perolehan nilai (PPN) 11% tidak akan terkena kenaikan pajak mulai 1 Januari 2025.


Baca juga:

“Semua barang dan jasa yang sebelumnya termasuk dalam kategori 11 persen, akan tetap berada di kategori 11 persen, tidak ada peningkatan,” ungkap Sri Mulyani.

“Sikap saya adalah bahwa sabun, sampo, dan semua barang tersebut tidak akan melihat kenaikan PPN,” tegasnya.

Pemerintah juga masih memberikan simplifikasi biaya pajak barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berikut beberapa kategori barang:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu segar
  • Unggas
  • Hasil pemotongan hewan
  • Kacang tanah
  • Kacang-kacangan lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya


Baca juga:

Beberapa barang dan jasa yang diberi pengecualian tarif PPN adalah:

  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Sekumpulan perkhidmatan angkutan sungai dan feri
  • Penyerahan Jasa Penggunaan Paket Menggunakan Dompet Digital
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Pendidikan, Pemerintah dan Swasta (Pendidikan)
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jasa kesehatan, layanan kesehatan medis, baik pemerintah maupun swasta
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan keuangan, kartu kredit
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

All bersifat kebaikan, seluruh produk dan jasa yang saat ini PPN 10%, tetap mendapatkan PPN 10% dan semua beserta barang dan jasa lainnya, yang mendapat PPN 11%, tidak membayar PPN 10%, “ungkap Menkeu.