JAKARTA,
– Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang TNI akan ditetapkan sebagai undang-undang pada sidang pleno yang direncanakan berlangsung Jumat (21/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan pihak pemerintahan pada hari Selasa (18/3/2025), semua kelompok di Komisi I setuju untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menuju sidang paripurna.
“Iya, keputusan dari rapat kemarin telah ditetapkan pada tahap pertama. Jadi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sudah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap kedua, yakni akan disampaikan dalam sidang pleno yang diperkirakan akan digelar besok,” jelas Dave saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) seperti dicatat dari sumber tersebut.
Kompas.com
.
Namun demikian, Dave menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan undangan untuk sidang pleno esok hari.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Anton Sukartono mengkonfirmasikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentang TNI akan disetujui esok hari ketika ditanya.
“Insyaallah,” ucap Anton.
Dave merasa tak ada lagi diskusi tentang penyempurnaan Undang-Undang TNI.
“Jadi sesungguhnya tak ada lagi diskusi,” katanya.
Menurutnya, revisi terhadap UU TNI justru membatasi pengunduran dirinya TNI dari tugas pokoknya.
“Justru keberadaan UU ini justru menghambat penarikan TNI dari perannya yang sebenarnya dan menjamin bahwa supremasi sipil serta supremasi hukum terus berlanjut,” ungkap Dave.
Namun begitu, Dave menyatakan bahwa munculnya pro dan kontra tentang perubahan UU Tentara Nasional Indonesia adalah sesuatu yang wajar. Ia menambahkan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi penyetujuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang resmi, sebab keraguan publik atas kemungkinan pembaruan dwifungsi ABRI melalui proses penyempurnaan ini telah diredam.
“Polemik antara pendukung dan penentangan adalah sesuatu yang biasa. Namun pada dasarnya semua telah dipertanyakan. Mengapa demikan? Sebab masalah mengenai pemulihan peran ganda dalam TNI atau ABRI tidak akan bisa terwujud, karena dugaan penghapusan supremasi sipil tersebut sama sekali tak berdasar,” jelasnya dengan tegas.