Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diduga Minta Uang ke PT Mitra Adiperkasa

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv diduga meminta uang ke sejumlah wajib pajak, salah satunya PT Mitra Adiperkasa (MAPI).

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Irla Mugi Prakoso dan dua saksi lain dalam kasus gratifikasi Haniv, Rabu (26/2/2025) kemarin.

“Semua saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan oleh tersangka kepada para wajib pajak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Selain Irla Prakoso, KPK juga memeriksa Felix Christian selaku Direktur Utama Cakra Kencana Indah dan I Ketut Bagiarta selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini,  Haniv diduga menerima gratifikasi Rp 804 juta terkait dengan fashion show anak Haniv, Feby Paramita.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, awalnya Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

merek pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv yang didirikan anak Haniv, Feby Paramita.

FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Asep mengatakan, surat elektronik itu berisi permintaan Haniv kepada 2 atau 3 perusahaan untuk dicairkan uang sponsor.

Tak hanya itu, Haniv juga meminta dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.

“Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta,” ujar Asep.

Asep mengatakan, selama periode 2016-2017, Feby menerima Rp 387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus dan Rp 417 juta dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

,” kata dia.

Di sisi lain, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634.

“Sehingga totalnya Rp21.560.840.634,” ucap Asep.