Guru Besar Hukum Konstitusi Menjawab Kritikan soal RUU TNI

Posted on



, JAKARTA – Professor of Constitutional Law at Pakuan University, Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH mengatakan bahwa kritikan yang berlebihan tentang regulasi peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tidak penting.
RUU TNI
.

“Kritikan tersebut telah kehilangan logika,” ungkap Andi Asrun dalam pernyataan tertulisnya pada hari Rabu (19/3/2025).

Menurut
Andi Asrun
Pengaturan peran TNI dalam RUU TNI tersebut bersifat proporsional dan terbatas hanya pada area-area tertentu yang mengharuskan kemampuan serta pemahaman spesifik dari seorang perwira aktif TNI, misalnya dalam menangani bencana alam, urusan intelijen, perlindungan wilayah maritim, serta pencegahan dan penanganan ancaman terorisme dan perdagangan narkoba.

Demikian pula dengan penugasan perwira aktif yang memiliki landasan pendidikan dalam bidang hukum military pidana di Kejaksaan Agung serta di Mahkamah Agung, yang sudah sejauh ini menjadi bagian dari institusi peradilan tingkat atas tersebut.

Prof Andi Asrun Ungkapkan Cara Penyelesaian Konflik Pilkada, Gosip Disebar di Mahkamah Konstitusi

“Andi Asrun menyatakan bahwa para kritikus Rancangan Undang-Undang TNI tersebut tampaknya belum sepenuhnya memahami isi dari Perubahan Undang-undang itu, atau mungkin mereka menyalakan kekhawatiran berlebihan dan bersifat paranoid terhadap kemunculan kembali praktek ‘Dwi-Fungsi ABRI’ yang sudah lama dimakamkan semenjak Era Reformasi tahun 1998,” katanya.

Andi Asrun juga mengkritisi ‘perilaku seenaknya sendiri yang membuat keributan’ oleh sejumlahaktivis anti-RUU TNI ketika memasuki ruangan diskusiRUU TNI beberapa hari lalu di salah satu hotel,” kata Andi Asrun.

Perbuatanaktivis tersebut dianggap tidak menyenangkan dan melanggar etika, selain itu bisa juga disebut sebagai “penghujatankepadaparlemen” atau “menghinaparlemen.”

Menurut Andi Asrun, jika tidak setuju dengan prosedur diskusi sebuah Rancangan Undang-Undang, lebih baik menyampaikan keluhan kepada Ketua DPR RI daripada melaksanakan tindakan penghinaan terhadap lembaga legislatif tersebut.

Andi Asrun Mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tidak Lagi Memperhatikan Nurdin Basirun

Maka sesuai dengan pernyataan Andi Asrun, pihak yang melakukan pengrusakan pada area pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tentang TNI dapat dijerat oleh hukum.

Selanjutnya, Andi Asrun berkeinginan untuk menguraikan lebih detail tentang 14 jabatan tambahan yang dialokasikan untuk perwira aktif di lembaga non-militer (TNI). Berikut adalah rincian dari kedudukan tersebut:

1. Kementerian Koordinator Polkam;

2. Departemen Pertahanan, yang meliputi Dewan Pertahanan Nasional;

3. Sekretaris negara bertanggung jawab atas urusan sekretariat militer presiden;

4. Badan Intelijen Negara;

5. Badan Siber/Sandi Negara;

6. Lembaga Ketahanan Nasional;

7. Badan SAR Nasional;

8. Badan Narkotika Nasional;

9. Mahkamah Agung (Wakil Ketua Bidang Peradilan Militer).

Berikut adalah penambahan 5 jabatan dalam lembaga tersebut yang mengharuskan adanya keterlibatan perwira militer aktif dari angkatan bersenjata, yakni:

10. Lembaga Nasional Penjelasana Batas Negara;

11. Badan Penanggulangan Bencana;

12. Badan Penanggulangan Terorisme;

13. Badan Keamanan Laut;

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Menteri Jaksa Utama Bidang Pelanggaran Hukum Militer).

Menurut Andi Asrun, semua aspek dalam urusan pemerintahan dan hukum itu dengan seimbang memerlukan ide-ide serta keterampilan dari para perwira yang masih aktif di TNI.

DPR RI dapat mengawasi performa para perwira aktif di dalam 14 instansi pemerintah serta badan negara tersebut.

“Andi Asrun mengatakan bahwa kinerja pengawasan DPR RI sudah terbuktikan berjalan dengan baik selama pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Andi Asrun pun setuju dengan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang mengusulkan batas umur pensiun 62 tahun untuk perwira bintang empat, sebab telah dibuktikan bahwa individu tersebut masih memiliki stamina baik serta pikiran yang tajam.

“Betul-betul disesalkan jika tidak digunakan, akibatnya negara akan merugi,” kata Andi Asrun.

(fri/jpnn)


Simak! Video Pilihan Redaksi: