Ibunda Helena Lim Ucap Takbir dan Syahadat Saat Dikeluarkan dari Sidang Vonis Korupsi Timah

Posted on

Wanita di penonton sekarang menggeleng tak percaya. Memang begitulah yang diproklamasikan ketika mahkamah membacakan prasangka untuk setuju atau tidak dalam hukumannya untuk empat individu bertangguh yang diduduk banding.

“Orang yang menangis di sana tolong diheruskannya keluar, supaya tidak mengganggu pendengaran hakim,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Karena tangisan perempuan berambut pirang itu belum berhenti, Hakim Rianto meminta orang tersebut keluar beberapa kali.

Seorang ibu setengah baya dimendorong keluar dari ruang sidang, lalu mulai menyampaikan argumennya. “Ganti nyawaku saja, anakku tidak bersalah,” kata Hoa Lian, ibu korban Helena Lim yang alami kesalahpahaman dalam kasus pengintaian korupsi timah pada hari ini. Hoa Lian menggelengkan kepala saat dihimbau meninggalkan ruang sidang.

Dia menutupi wajahnya dengan kain biru, sementara mata airnya sesekali diusap. Dua orang perempuan yang berada di samping kanan-kiri Hoa Lian berusaha untuk menenangkannya. Suara pengaman sengaja men.press tombol sehingga alat bantu bergerak mundur, menghentikan kursi roda di samping kiri Hoa Lian.

“Hai Tuhan Yang Maha Besar,” katanya, Herman, saat beberapa orang berusaha mengangkat tubuhnya. Ibu Helena sempat terkulai lemas dan memejamkan mata. Dengan sedikit dipaksa, lelaki nampak berusaha menarik tubuh bagian atas ibu Helena. Ia kembali bergumam dengan kalimat Islami. “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah,” ujarnya membuat salah satu syahadat dengan sedikit sulit dituturkan.

Setelah itu, dengan sedang mengenakan sandal kaki terbuka, kursi roda di mana ibu Helena duduk berjalan keluar ruang audiens. Ia sempat dipindahkan ke ruang Layanan Saudara Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Helena dituntut untuk dijatuhi tahanan 8 tahun dan diberi denda Rp 1 miliar dengan diminta membayar Rp 210 miliar yang dikembalikan dalam 4 tahun. Tuntutan tersebut dilayangkan karena dirinya dituduh membantu Harvey Moeis, yang menjadi perwakilan PT Refined Bangka Tin, untuk menyimpan uang hasil korupsi dari PT Quantum Skyline Exchange. Jumlah uang yang disimpan itu sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp 420 miliar.

Helena disebut dan terlibat menyamarkan dana korupsi itu dengan menggunakan konsep Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR) sebagai alasan. Pada pukul 15.46 WIB, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangannya sebelum mengumumkan vonis kepada Helena Ilim.


Pilihan Editor: