Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal banyaknya keluhan yang muncul akibat implementasi sistem menggunakan Coretax. Bendahara negara tersebut menyatakan terus menyempurnakan sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
.
Menkeu mengakui bahwa membangun sistem kompleks seperti Coretax yang menangani 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.
Namun, ia menekankan hal tersebut bukan alasan untuk tidak melakukan perbaikan.
“Kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran dan penghindaran pajak.
Salah satu fokus utama Kemenkeu adalah mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kesatuan.
“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Sistem Coretax Paralel dengan Sistem Lama
Sementara itu, DJP dan DPR telah bersepakat menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama.
Langkah ini mencakup pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 melalui e-Filing di laman Pajak.go.id dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk melakukan mitigasi dalam implementasi Coretax agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.
Komisi XI juga mendesak DJP untuk memperkuat aspek keamanan siber dan tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait sistem Coretax.
Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, terdapat beberapa kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), antara lain:
- Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dari suami dan ingin membayar pajak secara mandiri sesuai dengan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Badan usaha yang memiliki kewajiban membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Individu yang mendaftar secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.