IPW Senggol Prabowo,Sugeng Teguh: Masak BB Uang Pemerasan Rp 2,5 M Dikembalikan ke Penonton DWP

Posted on

Mengenai “kasus pemerasan penonton DWP 2024 masih terus berlanjut oleh oknum Polisi.”

Terbaru, Polri akan segera mengembalikan barang bukti berupa uang Rp 2,5 miliar kepada pemilik diajukan perkara DWP (Direktorat Jenderal Pembayaran) yang jadi korban pemerasan tersebut.

Berdasarkan hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) tidak setuju.

“Ini membuktikan bahwa Lembaga Polisi tidak serius menyelesaikan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP),” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (6/1/2025).

Menurut Teguh, jika Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan menurut hukum, maka uang yang disita itu merupakan barang bukti hasil kejahatan.

“Jadi kalau uang yang disita dikembalikan, maka tidak ada barang bukti yang bisa dimanfaatkan penyidik untuk menghukum pelaku yang juga seorang anggota Polri tersebut,” kata Teguh dikutip dari Tribunnews.com.

Dijelaskan bahwa penegak hukum sadar bahwa barang bukti itu nanti akan dibawa ke pengadilan, dan kemudian pengadilan yang menangani kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia tersebut akan menentukan, apakah uang yang disita diserahkan ke kas negara atau kembali kepada korban atau dihancurkan.

“Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut tentang uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil tindakan pemerasan,” ujar sang penyidik.

Teguh menyatakan bahwa jika uang yang direbut sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan warga Malaysia itu dikembalikan, maka akan sama saja meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum, tentunya dengan pertanyaan masyarakat.

“Dan akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot,” ia mengatakan.

Karena, lanjut dia, pemoasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara massa itu tidak akan diproses secara hukum, padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri.

“Bukti tindakan korupsi dalam jabatan dalam kasus WKDP ini masuk dalam kualifikasi korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice,” katanya.

Teguh mengatakan hanya melalui proses pemeriksaan pidana, maka dugaan tindakan pemerasan dalam jabatan ini dapat ditelusuri modus operandi, motive, dan aliran dana yang dialokasikan ke pihak lain.

Selain itu, ada kemungkinan munculnya TPPU, karena uang hasil tindakan manipulatif tersebut disimpan pada rekening tertentu milik oknum-oknum lain.

Maka IPW menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi korup.

“Sesuai desakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberikan perintah tegas kepada lingkungan bawahan agara tidak ragu memberi sanksi kepada kawan-kawan yang melanggar hukum,” ujar Teguh.

“Tindakan tegas diperlukan, jadi tolong jangan lambat, segera lepaskan, PTDH, dan proses pidana,” katanya.

“Lakukanlah segera dan jadikanlah contoh bagi orang lain,” tambahnya.

Teguh mengatakan bahwa kalau institusi Polri melalui Propam Polri mengembalikan uang Rp 2,5 miliar ke korban pemerasan penonton DWP, maka hal itu adalah pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menilangkan anggotanya yang melanggar hukum.

Saat ini rapat Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri akan di-PTDH dalam kasus perdagangan atau memeras penonton DWP yang terjadi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mereka adalah Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasabag III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang sebelumnya menjabat sebagai Eks Inspektur di Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik, Selasa (31/Desember/2024).

AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) diberhentikan diketimbang oleh sidang etik, Kamis (2/1/2025).

IPW menilai aneh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap mantan direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.

Hal ini merupakan keputusan tidak lapang dada karena dimengertikan tidak tepat.

Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak boleh disesalikan karena tidak mencegah dan mengambil tindakan terhadap anggotanya yang melakukan penyelewengan.

Dengan begitu, hasil putusan dari Komisi Etik Kepolisian akan menjadi celah pada tingkat banding, maka hasil putusan akan menjadi contestasi dari kekuasaan Hakim Mahkamah Tentang Kepolisian.

“Itu seperti apa yang juga terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan mendapatkan promosi,” kata Teguh.

Karenanya, putusan kasus eksploitasi penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu akan menjadi bahan acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo.

“Tentu saja sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu,” ujar Teguh.

Berdasarkan beritahukan sebelumnya, Polri akan mengembalikan uang Rp2,5 miliar hasil pemeriksaan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Komisi Profesi dan Pengamanan Kapolri, Brigjen Agus Wijayanti.

“Tentang barang bukti, sebelumnya telah diberikan barang bukti yang berhasil kita direbut, kita mengamankan 2,5 miliar, kemudian akan dikembalikan kepada orang yang berhak,” ujar dia di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Saat ini, uang tersebut masih diawasi dan diproses oleh Divisi Propam Polri.

Lantas, kapan polisi akan mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut?

Antusiasme otomatis dapat menstimulasi inovasi lebih banyak.

Adapun proses pengembalian uang tersebut akan melalui mekanisme yang disusun oleh Divisi Pengawasan dan Pengembangan E-Selular Polri.

“Sepertinya ini terkait dengan proses pendataan dan kita akan bertemu dengan Tim Propam Biro Paminal, kemudian akan ada proses untuk barang bukti yang bernilai Rp2,5 miliar,” katanya.

Dahulu telah dilaporkan tentang kasus pungutan wajib yang dilakukan oleh polisi terhadap beberapa penonton DWP yang telah menyebabkan 34 anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, termasuk beberapa perwira tinggi, dipecat.

Bahkan, tiga anggota Polri diberi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus pemerasan ini.

Google News

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09