Kenaikan PPN 12 Persen, Produk Akhir Pemerintahan Jokowi: Pemerintah Harus Jalankan

Posted on

Pengusulan kenaikan nilai tambah pajak (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sudah diajukan sejak masa jabatan pemerintahan sebelumnya. Kebijakan ini kemudian disambunglan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemimpin negara mengatakan keputusannya adalah pelaksanaan ketentuan hukum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dasar Aturan dalam memetetkan kenaikan PPN ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap dan sebelumnya kenaikan telah dilakukan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa keputusan penskalaan PPN rumah tangga telah menjadi keputusan pemerintah karena telah diputuskan melalui perundingan dengan DPR RI. “Itu telah ditentukan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR RI, pemerintah wajib melaksanakannya,” ujar Jokowi saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 27 Desember 2024.


Parahrasa teks tersebut dalam Bahasa Indonesia adalah:

Pada masyarakat, “Pemerintah pasti telah melakukan perhitungan dan pertimbangan matang. Kerangka (dampak masyarakat) telah dipertimbangkan oleh pemerintah dan dihitung secara sistematis.”

Seperti diketahui, peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan di implementasikan mulai 1 Januari 2025.

Peningkatan tarif PPN 12% ini menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merupakan sebuah paket yang komprehensif. “Dengan terus memerhatikan data, mendengar semua yang diminta, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen untuk menjaga kehidupan ekonomi, mewujudkan keadilan sosial dan gotong royong,” ungkapnya melalui konferensi pers, 16 Desember 2024.

Pajak, kata menteri keuangan, merupakan instrumen penting bagi pendidikan. Pemungutan pajak selalu menempatkan negara dalam memorandum dengan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari peraturan kebijakan PPN 12 persen persen yang bersifat selektif bagi rakyat dan perekonomian.

“Justi/tak ada wesadarma dimana ansur yang mampu membayar pajak baleh sesuai dengan kewajibannya ari undang-undang, dan wong lan mesti lelang lan genting attur tunggal,” kata Menteri Keuangan.

Namun dari sisi lain, kebijakan ini mendapat protes dan tentangan. Beberapa pihak mengekspresikan protesnya, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di seluruh Indonesia. Protes diungkapkan melalui aksi demonstrasi yang dihelat di Istana Negara Jakarta, pada 27 Desember 2004.

Anwar Abbas meminta pemerintah mengundurkan pelaksanaan kebijakan pajak 12 persen itu. Ia lebih menekankan bahwa peningkatan pajak tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.

“Untuk kebaikan semua pihak, diharapkan pemerintah menunda pelaksanaan peningkatan PPN 12 persen tersebut sampai kondisi dunia usaha dan perekonomian masyarakat memungkinkan,” katanya melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 27 Desember.



Penyuntingan ulang teks ini dalam bahasa Indonesia:

Kami menghargai apabila Anda dapat membantu untuk menydiajikan runtun angka ini.


Pilihan Editor: