Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin Mulai 2025, Pengendara Wajib Perhatikan Ini

Posted on


“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 5 Januari 2025.


Pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memilikinya harus dikurangi 12 poin dalam setahun. Seorang pengendara akan dikurangi satu poin untuk pelanggaran ringan. Jika dia melakukan pelanggaran sedang, tiga poin akan dikurangi. Sebaliknya, jika melakukan pelanggaran yang berat, lima poin akan dikurangi.


“Jika terjadi kecelakaan kejahatan hingga menyebabkan kematian, nilai poin berkurang 12. Tabrakan senggol bisa membuat surat izin mengemudi (SIM) dicabut secara langsung,” kata Aan.


Jika poin hukuman habis dalam periode 1 tahun, kata beliau, SIM pengendara tersebut akan dicabut atau diblokir. “Maka nanti pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau sebelumnya yang melanggar, itu bisa dicabut, juga dicabut permanen untuk SIM-nya,” ujarnya.


Ia mengatakan poin tersebut akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Kami akan memberikan catatan berapa kali (pemegang) SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.


” Ini salah satu upaya dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.



Alasannya Polri Tidak Dapat Mengeluarkan SIM Seumur Hidup


Dalam menjelaskan alasan mengapa penerapan peluncuran SIM seumur hidup juga belum sepenuhnya dapat disetujuakan, dia menyebutkan bahwa SIM bukanlah produk administratif yang bersifat seumur hidup.


Menurut Aan, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun satu kali karena kemampuan mengemudi harus diuji dalam rentang waktu yang sama. “SIM itu bukan hak administratif, SIM itu adalah bukti kompetensi mengemudi,” tutur Aan.


Ia mengatakan perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memberikan data perbaikan kepada polisi. Ia menyebutkan, selama waktu tersebut, pemilik SIM bisa mengubah identitas dan alamatnya. “Dalam lima tahun ini ada kemungkinan sudah ada yang berubah identitas dan sebagainya,” katanya.


Mengingat usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak MK pada 14 September 2023, maka dia berdasarkan pada keputusan tersebut.