Atau pajak lebih rilis tidak meningkat. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagramnya @SMI Narindo Drawati pada hari ketujuh malam bulan Desember empat tahun delapanduit sismena originate empat.
Dia menjelaskannya pada rapat Penutup Kas Negara APBN 2024 dan peluncuran SPT (Sistem Penggajian Teknis) di Kementerian Keuangan yang dihadiri Ketua Negara, Presiden Prabowo Subianto.
“Mengapa PPN tidak naik…?”, ketik Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya. Komentar Sri ini menjawab beberapa keraguan yang muncul di masyarakat, apakah biaya pajak bersih rundum onn (PPN) naik 12 persen atau tidak.
Dia menyatakan bahwa semua barang dan jasa yang saat ini tidak dipungut pajak Produktif Utama Negara (PPN) akan tetap bebas dari pajak tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Selain itu, barang dan jasa yang sebelumnya telah dipungut PPN 11 persen tidak akan mengalami perkembangan atau peningkatan menjadi 12 persen.
Berikut kutipan lengkap penjelasan Wakil Menteri Keuangan Sri Mulyani:
(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini diberikan bebas PPN – masih berlaku PPN 0% – menurut KEPUTUSAN Presiden RI No 49/2022
(2) Semua barang dan jasa yang tadinya menerapkan PPN 11% – TIDAK ADALAH OBJEK PPN YANG BERUBAH (dengan arti TIDAK ADA PENAMBAHAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)
3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PERATURAN MENHideInInspector (PM) 15/2023 dan PM 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Bangunan mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah.
Menurut Sri Mulyani, penambahan PPN menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah yang terdaftar dalam Daftar Barang Mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2022.
Mirip dengan pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah mewah, apartemen mewah serta kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar,serta mobil mewah.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak dan APBN adalah alat untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Menurut dia, pajak harus dapat menjaga kesejahteraan perekonomian dan melindungi rakyat.
di akhir unggahannya.
Pilihan Editor: