Menteri HAM Natalius Pigai Bicara Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Penilaiannya

Posted on

Kami menangkap kesenjangan kekecewaan publik terhadap putusan ini, dan ini benar-benar dapat dipahami karena dianggap tidak masuk akal menyerang gelombang keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghargai dan menghormati otonomi hakim yang tak dapat kita ubah.

Dirinya mengakui paham nuansa kekecewaan warganya terhadap putusan tecenarnya. Bagaimanapun, kata dia, masyarakat berhak atas keadilan.

Tetapi menurut Pigai, Presiden Prabowo Subianto telah secara berulang kali menyatakan bahwa nilai keadilan adalah asas pokok tunggal yang menentukan kepuasan atas tindakan-tindakan keras hukum.

“Oleh karena itu, Departemen HAM sebagian dari pemerintah tentu memiliki semangat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan terhormat. Masyarakat memiliki harapan besar, hak atas keadilan,” demikian kata Piagam.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat telah memvonis sangku Reporter BeritaSatu, Harvey Moeis, ke hilang kebebasan selama 6 tahun dan 6 bulan atas tuduhan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diberi tahu hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, dengan tambahan 6 bulan penjara ditambah dengan hukuman tambahan berupa pengganti hukuman sebesar Rp 210 miliar dengan tambahan 2 tahun penjara.

Pengadilan memberikan penalti yang lebih ringan dari serangkaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Harvey dihadapkan atas senjata tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar yang dapat ditambahkan 1 tahun penjara, dan ganti rugi uang sebesar Rp 210 miliar yang dapat ditambahkan 6 tahun penjara.

Mengutip “Majelis hakim menilai tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat”. Harvey Moeis dianggap tidak memegang peran penting dalam kerjasama pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin.

Dalam perkembangannya, Jumat (27/12/2024), jaksa mengajukan kasus banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan banding karena menduga putusan majelis hakim terlalu ringan.

Harvey Moeis didakwa melakukan penipuan korporasi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Menurut surat teguran, ia dituduh menerima uang Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.