MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan

Posted on

JAKARTA (detikNews) – Aria Bima, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mengecam langkah Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang memanggil anggota DPR Rieke Diah Pitaloka untuk mendengar keterangannya.

Dia menyarankan bahwa MKD seharusnya tidak memungkinkan anggota DPR seperti Rieke untuk menghubungi ke DPR dengan mudah demi menyampaikan aspirasinya kepada publik.

Hal itu dikatakan Aria Bima untuk menjawab pertanyaan media tentang MKD yang menetapkan-raysan terhadap Rieke sebagai kritikus kebijakan PPN sebesar 12 persen.

“Saya menentang tindakan tersebut, MKD jangan mudah ters knitting apa yang dikatakan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).


Baca Juga:

Rieke PDIP Akan Dipanggil MKD Karena Bakal Bersuara Tolak PPN 12 Persen

Pagi ini, MKD mendahuluhan panggilannya untuk klarifikasi bersama Rieke.

MKD memanggil Rieke setelah menerima keberatan aduan Alfadjri atas ucapan mantan bintang Oneng di FTV Bajaj Bajuri soal tunggakan PPN 12 persen.

Namun, MKD merespons kembali datangnya Rieke dan mengjadwalkan ulang panggilannya hingga ahli-ahli DPR mencapai target saranannya pada 20 Januari 2024.

Aria Bima mengemukakan bahwa Rieke ketika menolak impas 12 persen memang mengakses waktu agar kebijakan ini tidak diberlakukan saat ini.


Baca Juga:

Rieke PDIP Belum Hadir di Panggilan MKD DPR, Inilah Alasannya

“Apa yang saya ketahui adalah implementasinya dicoba lagi nanti supaya warga jangan menjadi beban,” katanya.

Menurut Aria Bima, APBN seharusnya berorientasi kepada kepentingan rakyat dan pendapatan bukan harus mengancam (mencekik) masyarakat.

“Tidak hanya dari sisi pengeluaran saja untuk rakyat, tapi pembagian kasihnya juga tidak boleh membatasi,” demikannya.


Baca Juga:

KPK Bekukan Peluang Silahturahmi dengan Megawati, Ulag PDI Perjuangan: Tidak Merupakan Rutin isyarat Adanya Upaya Penjatuhan Gubernur

Dia berharap Mahkamah Konstitusi tidak terlalu melibatkan diri dalam urusan hak-hak anggota dewan yang berbicara atas kepentingan rakyat.

“Pasti jangan terlalu terburu-buru mengurusi hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas anggota dewan,” kata Aria Bima.


Video Terpopuler Hari ini: