Pemerintah membuktikan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan meningkatkan gaji mereka sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025.
Bukan hanya gaji pokoknya saja, dua tunjangan tambahan yaitu uang lembur dan uang makan lembur juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Naikkan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi pegawai negeri sipil (PNS) serta mengakui kerja keras mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
Dua Tunjangan Tambahan: Uang Lebih dan Makan Lebih
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan dua jenis tunjangan tambahan yang berlaku bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk golongan III/c. tạmtunjangananya adalah :
Uang Lembur
Besaran: Rp30.000 per jam.
Syarat: Diberikan hanya jika pegawai bekerja meninggalkan waktu kerja normal.
Uang Makan Lembur
Besaran: Rp37.000 per hari.
Syarat: Pegawai harus bekerja OFK minimal dua jam berturut-turut.
Frekuensi: Harris dilakukan paling banyak satu kali sehari.
Penyesuaian tunjangan ini diatur secara rinci dalam Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 49 Tahun 2023.
Objektifnya adalah untuk mengakui dan menhargaai para PNS yang bekerja melebihi waktu kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi di lingkungan sektor publik.
Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan
“Kenaikan gaji dan tunjangan bisa mengubah kehidupan pekerja secara drastis. Mereka akan bisa menikmati kemacetan yang lebih tinggi kualitas hidup dan dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan lebih mudah.”
Naiknya gaji 8% dan penambahan dua tunjangan ini mempunyai beberapa dampak positif, di antaranya:
-
Peningkatan Kesejahteraan
Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan bonus-bonus lainnya, diharapkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, termasuk bagi mereka yang tergolong golongan III C, akan meningkat.
Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan lebih baik.
-
Motivasi Kerja
Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan motivasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) mereka.
Dengan memberikan apresiasi berupa kenaikan gaji dan tunjangan, diharapkan pegawai akan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas negara.
-
Dukungan terhadap Efisiensi Kerja
Tunjangan lembur dan uang makan lembur merupakan insentif bagi pegawai yang bekerja melebihi jam kerja standar, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III Naik 8%
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah detail gaji golongan III mulai bulan Januari tahun 2025:
Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Meskipun kenaikan gaji ini merupakan langkah yang lebih baik, namun implementasinya memang memiliki tantangan, seperti:
-
Pengelolaan Anggaran
Pemerintah harus yakin bahwa anggaran yang diajukan untuk peningkatan gaji ini tidak akan memberatkan kantong belanja negara.
Perencanaan yang tuntas dan efektif sangat penting untuk menjaga keseimbangan keuangan yang stabil.
-
Kesenjangan Regional
Kenaikan gaji harus diimbangi dengan usaha mengatasi perbedaan biaya hidup antar wilayah.
Karyawan yang bekerja di daerah dengan harga hidup tinggi mungkin memerlukan penghargaan tambahan.
Kenaikan penghasilan rupiah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan tambahan dua hari tunjangan merupakan kabar baik bagi para pegawai negara.
Dengan gaji pokok yang menjangkau Rp5 juta lebih dan diiringi oleh uang lembur serta biaya makan lembur, diharapkan kesejahteraan serta motivasi mereka bekerja akan meningkat.
Rincian Gaji PPPK 2025
Presiden Jenderal H Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai guru mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan pada acara Peringatan Hari Guru Nasional 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan para guru yang kategori sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P Phill), Aparatur Sipil Negara, dan guru honorer.
“Sekarang kita bisa mengumumkan kesejahteraan guru dapat ditingkatkan,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Presiden menegaskan, guru PNS akan menerima tambahan gaji sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non PNS yang sudah menempuh sertifikasi atau PPG akan mendapatkan tunjangan profesional senilai Rp2 juta.
Dengan kebijakan tersebut, total anggaran untuk kesejahteraan guru yang bukan ASN dan non ASN pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp81,6 triliun, meningkat sekitar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekarang ini, gaji guru PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah klasifikasi gaji Pegawai Pemerintahan Pusat (PPPK) berdasarkan golongan:
– Golongan I: Rp1,938.500 – Rp2.900.900
– Kelas II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
– Kategori III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800sampai Rp3.336.600
Kelompok Kelima: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Klasifikasi VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Kelompok ketiga: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan masuknya kebijakan tambahan satu kali gaji pokok mulai tahun 2025, guru PPPK golongan I yang sebelumnya menerima Rp1.938.500 akan meningkat menjadi Rp3.877.000.
Dengan adopsi kebijakan tambahan sebesar satu kali gaji pokok mulai 2025, guru PPPK golongan I yang sebelumnya akan mendapatkan Rp1.938.500 akan meningkat menjadi Rp3.877.000.