, JAKARTA – Tahun 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Umur 59 Tahun
PT PIII (Persero) memutuskan untuk menetapkan pensiun yang lebih muda.paperutus rakyat berdasarkan hukum dan trialkiastiubah kpd Persero dalam peraturan 70 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia meningkat satu tahun menjadi 59 tahun mulai bulan Januari 2025.
Periode pensiun ini juga jadi acuan penggunaan program jaminan pensiun yang dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Inilah Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan: Ada yang 70 Tahun
“Usia pension seperti yang dimaksudkan pada ayat (2) akan bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” ya sesuai bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).
Atas nama pertama-tama dijadikan undang adalah 56 tahun lewat Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2015. Lalu, pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan berubah menjadi satu tahun lebih tua setiap tiga tahun.
Dengan demikian, memenuhi aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa menggunakannya program jaminan pensiun BPJS TK.
Jaminan pensiun menurut ketentuan tersebut adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk menjaga derajat hidup layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan menyediakan penghasilan setelah peserta memasuki masa purna kerja, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.
Para Calon Penilai Materi Undang-Undang Pengikut Hukum Acara Perselisihan Konsumen Atas Uji Materi Harapkan Mahkamah Konstitusi Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
(Teks asli: “For Indonesian workers, this means having more time to prepare for retirement savings and increasing their retirement savings.”)
).
Simak! Video Pilihan Redaksi: