Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

Posted on

– Pajak kendaraan bermotor akan meningkat pada awal tahun karena adanya kebijakan baru mengenai opsi pajak.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari tahun 2025.

Pengenalan aturan baru ini menyebabkan perubahan signifikan pada komponen pajak sebagai bagian dari dokumen STNK.

Meskipun demikian, pengenalan pengenaan pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah.

Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan baru dari pemerintah daerah secara lokal terkait peningkatan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.

Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa penerapan ranging pajak dapat mempengaruhi penjualan mobil baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.

, pada Kamis (2/1/2025).

Namun, Agus juga mengingatkan bahwa situasi ini akan memberi kesulitan bagi industri otomotif untuk berkembang dan tumbuh.

“Kemampuan membeli sebagian sekarang ini sedang sangat terjebak, sehingga tambahan beban akan semakin membebankan,” katanya.

Prediksi penjualan mobil baru di tahun 2024 diproyeksikan sekitar 850.000 unit, yang telah disesuaikan setelah sebelumnya diprediksi mencapai 1 juta unit.

Pada paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan karena melemahnya kemampuan membeli sektor menengah, yang merupakan kelompok pembeli terbesar mobil baru.

Oleh karena itu, banyak konsumen beralih untuk membeli mobil bekas.

Menurut data tahun 2023, terdapat setidaknya 1,5 juta unit penjualan mobil bekas, diketahui angka ini lebih besar karena banyak transaksi yang tidak tercatat.

Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, menyatakan bahwa secara sederhana, kenaikan harga mobil baru akan membuat konsumen beralih ke segmen mobil bekas.

“Secara teoretis, masyarakat yang enggan menarik uang dari kantong mereka lebih dalam tentu akan beralih ke pasar kedua, alias mobil bekas,” kata Bebin.

Akan tetapi, Bebin mengingatkan bahwa hal tersebut hanya berlaku ketika kondisi ekonomi stabil.

“Bila keadaan ekonomi baik-baik saja, daya beli masih stabil. Namun, catatan menunjukkan bahwa kelas menengah yang paling merasakan dampak akibat keadaan ekonomi yang tidak menentu, baik di dalam negeri maupun di tingkat global,” kata dia.

Dia memprediksi bahwa situasi di tahun 2024 akan semakin buruk karena kemampuan beli masyarakat menurun.

“Banyak kebutuhan lain yang lebih penting,” kata Bebin.

Saat itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Divisi Pasar Auto2000, melihat bahwa opsi pajak baru akan membuat harga mobil-mobil baru meningkat.

“Harganya bervariasi, berkisar antara belasan hingga ratusan juta rupiah,” katanya.

Tara memberikan contoh bahwa harga Agya dapat meningkat sekitar Rp 19 juta, Toyota Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Toyota Alphard dapat mencapai Rp 100 juta, dan Toyota Land Cruiser hingga Rp 250 juta.

Kenaikan pajak kenderaan bermotor ini pasti akan mempengaruhi masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.