-“Perihal larangan atau pembatalan tiket masuk, kembali mendapat responsık kritik di tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu, atau biasa disebut sebagai Coban Sewu, di sekitar sungai yang berada di dekat air terjun tersebut.”
Praktik ini diidentifikasi sebagai sumber ketidaknyamanan bagi turis, terutama mereka yang memasuki wilayah itu melalui gerbang Kabupaten Malang.
Itu karena wisatawan yang sudah membeli tiket masuk untuk Air Terjun Tumpak Sewu di loket masuk di Lumajang, Jawa Timur, masih diminta membayar tiket tambahan di kawasan air terjun Coban Sewu yang terletak di sekitar aliran sungai.
Baca juga:
Dilarang melakukan tindakan penarikan tiket di daerah hujan sungai
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur memang sudah melarang umumnya seluruh praktik penarikan tiket di lokasi aliran sungai.
Namun, praktek tersebut terus berlanjut dan akhirnya video tentangnya menjadi viral di media sosial.
Pengambilan tiket Coban Sewu oleh oknum tersebut diyakini tidak sesuai peraturan, karena penyewaan pariwisatawan harus membayar tetap tiket masuk di posko resmi yang terletak di pintu utama kawasan pariwisata.
“Pembelian tiket di sekitar sungai dilarang. Sudah ada peringatan dari Pusat Pariwisata Jawa Timur, tapi prosesnya berlanjut hingga sekarang,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati.
Wisatawan asing bicara dengan sekali saja gaji mereka
Dalam rangka antisipasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang mengembangkan sistem baru, yaitu wisatawan asing cukup membayar satu tiket untuk dapat mengunjungi semua destinasi.
Diketahui bahwa ada tiga akses menuju air terjun secara terpisah, yaitu tiket Tumpak Sewu, akses Grojokan Sewu, dan aliran air Goa Tetes.
Baca juga:
Turis asing cukup membayar Rp 100.000, sehingga dapat menjelajah sepenuhnya kawasan di mana mereka bisa masuk melalui satu titik, delapan pasang air terjun atawa pintu damditlahutweng (seperti yang mereka lakukan melalui pintu Tumpak Sewu) dan keluar di sisi yang berbeda, di Goa Tetes.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pengalaman bagi pengunjung.
Warga Indonesia masih dikenakan biaya masuk sebesar Rp 10.000
Bagi wisatawan domestik, tiket masuk tetap dihargai Rp 10.000 per destinasi. Layanan pembayaran hanya tersedia di loket resmi di masing-masing tempat tersebut.
Yuli menjelaskan bahwa memungut uang di luar loket resmi adalah tindakan yang tidak mesti disetujui.
“Pendaftaran orang lokal hanya membayar Rp 10.000 dan perlu membayar di tempat loak tersebut,” tandasnya.
Yuli berujar, pengelolaan anjungan di Coban Tallo dan Masugong dianggap berada di luar wewenangnya.
Dengan kebijakan baru ini, negara berharap dapat meningkatkan jumlah tamu wisata, terutama pada masa liburan. Selain itu, kenyamanan dan keamanan pengunjung menjadi prioritas utama dengan dihapusnya pungutan-pungutan ilegal yang meresahkan.
Baca juga:
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah kunjungan, terutama selama liburan musim ini, dan menyediakan rasa nyaman dan aman bagi pengunjung karena tidak ada lagi pungutan-pungutan yang tidak sah,” kata Yuli.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keindahan dan potensi pariwisata Air Terjun Tumpak Sewu dapat dinikmati oleh pengunjung dengan bebas dari gangguan praktik-praktik ilegal.