PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Firli Bahuri

Posted on


JAKARTA,

Hakim tunggal bernama Parulian Manik secara resmi menarik kembali gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jaksel pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

“Mengabulkan permintaan penggugat terkait dengan penarikan kasus tersebut,” ujar Parulian ketika mengumumkan keputusan di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Maka demikianlah, hakim mengumumkan bahwa kasus bernomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tersebut dibatalkan.

“Perintah diberikan kepada kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghapuskan item bernomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari daftar kasus perdata pra-perkara,” katanya.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, enggan memberikan penjelasan mendetail tentang sebab kliennya mengambil keputusan untuk menarik kasus praperadilan tersebut.

Tetapi, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan serta ketidaklengkapan dalam permohonan tersebut.

Oleh karena itu, kita akan mengambil bagian dalam proses perbaikan dan juga persiapan pra-peradilan.

a quo

“yang mungkin dapat memberikan dampak hukum,” jelas Ian.

Parulian kemudian mengirimkan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, agar mereka dapat memberikan penjelasan.

“Sudah kita dengarkan pernyataan tadi dari pemohon kepada kami di tempat ini. Sekarang kita serahkan keputusan pada yang terhormat hakim untuk proses berikutnya,” ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Berdasarkan catatan


, Firli Bahuri telah melayangkan tuntutan praperadilan sebanyak tiga kali.

Pertamanya, dia menyerahkan sebuah gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2023. Saat itu, PN Jaksel enggan memproses permohonan Firli.

Gugatan pra-peradilan yang kedua dikirim oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2025. Tidak berapa lama kemudian, Firli menarik kembali permintaannya.

Selanjutnya, Firli menyerahkan kembali sebuah gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya tentang posisinya sebagai tersangka pada hari Jumat (14/3/2025).

Perlu dicatat bahwa Firli adalah salah satu tersangka dalam kasus diduga pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 22 November 2023.

Di luar tuduhan pungutan paksa, Firli juga terkait dengan insiden lain yakni bertemu dengan SYL di lapangan bulutangkis. Pada kasus tersebut, dia memiliki status sebagai saksi walaupun tuntutan sudah mencapai fase penyelidikan.

Penyidik mengimplementasikan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang HukumPidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 dari Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Corruption di kedua kasus tersebut.