Prabowo dan Pemberantasan Korupsi,Minta Harvey Divonis 50 Tahun usai Ucap Wacana Ampuni Koruptor

Posted on

Presiden RI Prabowo Subianto sekali waktu menanyakan vonis ringan yang diberikan kepada korupsi penipu itu Harvey Moeis yang telah merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun.

Menurut Prabowo, suami aktris Sandra Dewi itu pantas diberi vonis yang seberat-beratnya, bahkan paling tidak 50 tahun penjara.

Meskipun sebelumnya, Presiden telah menyampaikan tentang kemungkinan untuk memaafkan koruptor secara diam-diam, dengan menuntut pengembalian dana hasil korupsi tersebut.

Pernyataan tersebut sempat mendapat pujian dan kritik lantaran dinilai melemahkan usaha pemberantasan korupsi.

Meskipun ditanya secara rinci, kabinet Menteri Prabowo menjelaskan bahwa usulan tersebut diberi nama sebagai strategi pemulihan aset.

Nah, Presiden menegaskan komitmennya untuk mengatasi korupsi dengan menamailah kasus korupsi dalam perdagangan biji timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

“Saya minta kalau sudah jelas melangggar, jelas menyebabkan kerugian milyaran, juga ya hakimnya sendiri, semua tidak sih, tapi hakimnya enggak boleh terlalu ringan, nanti bilang Prabowo tidak paham hukum lagi,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai masyarakat pun sadar bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun jeruji besi.

“Namun, rakyat punlah yang mengerti. Rakyat yang berada di pinggir jalan pun mengerti. Meng 기반 rampok rupiah triliunan, ribuan triliun dengan vonis dedak £ sådalah bertahun-tahun. Nanti jangan-jangan dalam penjara pun mereka masih menggunakan AC, punya kulkas, tonton TV, ya tolonglah Menteri Pemasyarakatan,” tegasnya.

Prabowo juga menanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis itu.

Burhanuddin menilai Kejaksaan Agung akan memilih untuk mengajukan banding ke tingkat selanjutnya.

Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

“Jaksa Agung, menggugat maenggak? Menggugat ya. Menggugat,” kata Prabowo.

“Menurut pendapat saya, hukumannya sekitar 50 tahun,” ucapnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.


Jawaban MA

Mahkamah Agung (MA) menganjurkan semua pihak untuk bersabar dan menunggu putusan banding yang akan dijatuhkan pada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Hal ini dinyatakan Juru Bicara Majelis A Hakim Yanto menyebutkan respons Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim sesungguhnya seharusnya dijatuhi hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Mohon bersabar karena hal ini ditangguhkan karena kasus itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sebab dengan itu putusan pengadilan belum berlaku, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia mengungkapkan, setelah proses banding selesai, vonis Harvey akan menerapkan putusan banding.

“Pasti yang akan digunakan adalah keputusan banding, seperti itu,” kata Yanto.

Adapun terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskah bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.

Diketahui, jaksa menceraikan Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidanaivirus dan Pelaku Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 huruf a KUHP.

Menurut ketentuan tersebut, seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman penjara berlangsung hingga tunggal.

Meskipun demikian, di samping hukuman seumur hidup, ancaman penjara yang ditujukan berdasarkan pasal penjerat Harvey adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ia mengatakan bahwa dalam situasi tertentu, bisa ada hukuman mati. Misalnya, bencana alam, korupsi di masa krisis moneter, korupsi di masa perang. Jadi, kita tunggu saja keputusan banding seperti apa,” kata Yanto.


Kasus Harvey Moeis

Kisruh terkait vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah, Harvey Moeis, belum usai.

Publik, melalui berbagai saluran media, terus mengungkapkan kekecewaan terhadap hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar yang dijatuhkan kepada suami aktris Sandra Dewi ini.

Banyak yang menyatakan bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, karena perilaku dari peristiwa Harvey serta para terdakwa bersangkutan menyebabkan kerugian keuangan negara dan dampak lingkungan sebesar Rp 300 triliun.

Mahkamah Tinggi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan sekitarnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) berdua dengan Pasal 18 berdua Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdua Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengenai Terdakwa Harvey Moeis, diberikan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dihitung mundur dari masa tahanan.Hukumannya saya tinggalkan karena dia tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Eko Aryanto saat sidang, Senin (23/12/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa Harvey terlibat dalam praktek ilegal, termasuk menginisiasi kerjasama sewa alat pengolahan antara PT Timah dengan beberapa smelter swasta, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Kemudian, Harvey juga ikut membicarakan penyerahan 5 persen dari kuota ekspor logam timah para perusahaan smelter swasta hingga kebijakan terkait pembelian bijih timah.

“Mengalui dengan demikian, berdasarkan uraian seluruh di atas, secara hukum unsur melawan hukum dalam pasal ini telah terpenuhi pada aksi terdakwa,” ujar Hakim Anggota Suparman Nyompa.


Kenapaadilannya Mengapa Hukuman Ini Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Hukuman yang dijatuhkan pada Harvey Moeis hampir tidak sebadai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menuntut Herry dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah disertai 1 tahun kurungan penjara, dan ganti rugi 210 miliar rupiah disertai 1 tahun kurungan penjara.

Jaksa menganggap aksi Harvey telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara atas Harvey, yang kurang dari satu setengah tahun yang dituntut pemimpin penyidik.

Hakim Eko berpendapat bahwa tuntuan tersebut terlalu berat dan menjelaskan bahwa Harvey tidak berperan besar dalam kerjasama sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lainnya.

Harvey, kata dia, tidak menjabat struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang dilaporkan ia wakili dalam berbagai rapat dengan PT Timah.

“Ternyata terdakwa bukan pengurus perusahaan PT RBT, artinya bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Cari tahu tidak terdakwa mengenai administrasi dan keuangan baik di PT RBT maupun PT Timah Tbk,” jelasnya.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI mengkonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis.

“Kami berkomitmen, dan semenjak itu kami sudah mengambil tindakan hukum, memutuskan banding dan sudah dilayangkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kemenkumham, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/1/2024).

Menurut Harli, sekarang jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyiapkan poin-poin dan argumen bukti untuk banding sembari menunggu salinan putusan.

Dia pun menyatakan bahwa penuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yaitu 12 tahun penjara, telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

“Yang juga bisa kami jadikan sebagai dasar, sebagai fondasi untuk mengembangkan konsep-konsep pembelaan hukum yang kami sampaikan. Karena kita pahami bahwa dari sementara -toggl undang-undang yang diajukan, bahwa penuntut umum menuntut hukuman selama 12 tahun, tetapi putusan kasusnya hanya menempatkan hukuman 6,5 tahun,” ujar dia.



Partner saya mengatakan, “Saya hanya boleh menggunakan sekitar 3% dari kemampuan saya” (3% dari sumber daya yang digunakan untuk memproses informasi)