Prabowo Ingin Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara, Kejagung Respon Begini

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa Jaksa harus bandingkan vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, karena surat keputusan yang hanya diancam 6,5 tahun penjara.

Prabowo menginginkan agar kasus tersebut diajukan kembali ke pengadilan dan meminta pembelaannya untuk mengajukan banding hail vonis tersebut, serta meminta jaksa untuk mengajukan tambahan tuduhan sehingga vonis hingga 50 tahun penjara.

Kapolda Pembanneda Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait vonis yang diberikan pada Harvey Moeis.

“Sudah ada yang mengajukan upaya hukum banding hal itu,” kata Harli ketika dia dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.

Ia menjelaskan permohonan pertuturan (tuntut) terhadap pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi didasarkan atas peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci tuntutan maksimal yang dapat diajukan jaksa.

“Dalam UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, logika tipikor dan contreoperasional tertera secara rinci pada tiap pasalnya,” tegas Harli.

Presiden RI Prabowo Subianto kemudian menyampaikan Lawatannya tentang vonis hukuman ringan terdaksa penantang dugaan korupsi perusahaan timah Harvey Moeis.

Ia meminta agar hakim yang memutus perkara memfonis hukuman yang cukup berat. Menurutnya, pelanggaran yang telah terjadi itu jelas-jelas terbukti.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, aku melihat itu sudah melanggar, sangat berdampak buruk dan menyebabkan kerugian triliunan. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk hakim, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti akan disebutkan lagi bahwa Prabowo tidak mengerti hukum,” kata Prabowo dalam sambutannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jawa, Bali, dan Madura (RPJMD) 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin, 30 Desember 2024.

Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nasir Chamindowski mengatakan sekarang masyarakat menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis sebagai hukuman yang sangat ringan. Padahal, kerugian bagi negara yang diakibatkan olehnya sangat besar, mencapai ratusan triliun.

“Penduduk kita bukanlah penduduk yang bisa ditipu terus dai sejarah pembajakan beribu-ribu triliun ini. Ya, ini bisa meranaskan perasaan adil dan keadilan,” ujarnya.

Prabowo meminta Jaksa untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis. Ia mengatakan bahwa Harvey harus divonis setidaknya 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

“Bantulah Jaksa Agung dan Menteri Permasyarakatan untuk mengajukan banding. Dibebankan vonis tahanan seumur hidup itu 50 tahun saja juga sudah sebaiknya,” ucap Prabowo.