Pungutan Opsen Berlaku Mulai Bulan Ini, Sejumlah Pemda Beri Diskon Pajak, Ada di Mana Saja?

Posted on

Pemerintah Provinsi Bali memberikan diskon pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal itu dilakukan guna mengurangi beban masyarakat dengan adanya pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB yang ditetapkan pemerintah pusat mulai tanggal 5 Januari 2025.

“Pajak akan diterapkan di tahun 2023,” kata Asisten Ketua Badan Pendapatan Daerah Badung, I Gede Ketut Widnyana pada konferensi pers Jumat (31/12).

Dia menyampaikan, menurut peraturan Pemda Bali, diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan atas pokok PKB untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200cc sebesar 14,35 persen.

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan potongan terhadap pajak kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 200cc sebesar 12,15 persen.

Kemudian pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen, sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

.

Pajak pelumas berat (PKB) dan biaya penggunaan kendaraan bermotor berat (BBNKB) juga diturunkan berdasarkan instruksi pemerintah provinsi Kalimantan Timur, dan berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.

Pejabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengatakan, penurunan dilakukan pada tarif Pajak Kendaraan bermotor tahun 1919 yaitu sebesar 0,8 persen dan tarif Operasional Parkir Kendaraan Bermotor 6 persen dari berdasarkan Pajak Kendaraan bermotor tahun 1919, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 7,328 persen.

Tarif sebelumnya sebesar 1,75%. Terdapat penurunan sebesar 0,422%.

Berikutnya tariff BBNKB sebesar 8 persen dan tariff Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tariff yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.

Selain itu, bea balik nama kedua dan seterusnya tidak ada biaya/pajak alias pajak sepeser pun.

“Saya mau jelas, pajak tidak akan membebankan masyarakat. Kami sudah turun tarif PKB dan BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025,” kata Akmal Malik pada Kamis (2/1) seperti dilansir dari

Ia berharap perubahan peraturan pajak ini akan meningkatkan pelaksanaan dan penerapan peraturan pajak tersebut serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli wesel kendaraan di luar provinsi Kaltim.

“Tidak ingin masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat rajin membeli kendaraan di sini saja. Jangan sampai pajak yang dibebankan ke luar, tetapi yang digunakan bersumber dari infrastruktur Kaltim,” ucapnya.

Mengumumkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperkirakan banyak daerah akan menerapkan tarif pajak yang lebih rendah bersamaan dengan pelaksanaan opsi bensin kendaraan bermotor.

Dia menyatakan bahwa kebijakan pungutan pajak cepat atau lambat akan memiliki dampak negatif pada ekonomi masing-masing daerah, hal ini menyebabkan kepala daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah mereka, seperti menaikkan potongan pajak.

“Saya rasa tidak lama kemudian pemerintah daerah akan merasakan dampak kebijakan tersebut, namun malah akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan lama juga. Disebutkan olehnya bahwa pemerintah daerah nanti akan melakukan atau mencari atau menerbitkan regulasi, contohnya saja untuk relaksasi,” katanya di Jakarta, Jumat (3/1).

Lebih lanjut, menurut Menteri Perindustrian, pengenaan pajak tersebut nantinya malah membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

Tidak masuk ke mereka. Mereka tidak akan mendapatkan penghasilan. Jadi ini kita mau menggunakan pendekatan yang mendadak. Artinya peraturannya diubah atau di akhirnya pemerintah daerah akan mengevaluasi,” ujar Agus Gumiwang.