Banyaknya upload di media sosial foto uang pecahan seharga Rp 10.000 yang terbagi menjadi dua. Foto uang tersebut dibagikan akun @azzaralynst di X. Beberapa warganet juga ikut membersihkan kabar angin mengenai dugaan uang palsu.
Dikonfirmasi, oleh Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, kepada masyarakat yang menduga dimana-mana ada Panci palsu, langsung hubungi kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian Panci tersebut.
, Selasa (31/12).
Mengenai keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terbaru.
Melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, Bank Indonesia memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk mengenali asli atau palsu uang rupiah kertas. Salah satu cara yang mudah adalah dengan cara melihat pertama-tama (Dilihat), meraba kelima (Diraba), dan memperbesar (Diterawang) uang atau dengan menggunakan alat pembantu sederhana seperti lampu UV (ultraviolet) dan kaca pembesar.
ini berupa garis-garis yang memotong uang
Berisi gambar pahlawan dan Electrotype (hiasan) pada uang Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta gambar logo Bl yang secara utuh dapat dilihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
“Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik dengan mengimplementasikan 5 ukuran bulat yang disebut 5 Jangan (SJ), yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” ungkapnya.
Masyarakat disarankan untuk berpartisipasi aktif dalam mengenali karakteristik uang yang asli untuk mencegah penyebaran uang palsu. Bank Indonesia menyambut positif upaya Polri untuk mengungkap klaim palsu mata uang sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana mata uang rupiah.
Pembatasan hukum pidana bagi penyalin atau sebarluaskan uang palsu diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.