Rencana Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%: Penjelasan Resmi dari Kemenkeu

Posted on


.CO.ID –


JAKARTA.

Pihak berwenang mengonfirmasi adanya perluasan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai 0,5% hingga tahun 2025.

Akan tetapi, pihak berwenang masih menantikan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mendetailkan tentang perpanjangan PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu belum bersedia memberikan komentar ketika ditanyai tentang hal ini pada hari Kamis yang lalu (13/3).

“Nantikan saja hasilnya,” kata Febrio saat berbicara dengan jurnalis di Kementerian Keuangan, Kamis (13/3).

Namun setelah itu, Febrio menyampaikan klarifikasi secara tertulis pada hari Sabtu (15/3). Menurut Febrio, keputusan tentang Pajak Penghasilan Final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih akan dilaksanakan oleh pemerintah di tahun 2025 sambil menantawaitr rilisnya Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan masalah ini.

“Tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlaku hingga akhir tahun 2024, direncanakan akan diperpanjang pada tahun 2025 ini dengan menantikan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” ujar Febrio melalui pernyataan tertulis ketika mengomentari berita tersebut, Sabtu (15/3).


Wajib Pajak Tunggu Keputusan Perpanjangan PPH Final UMKM Sebesar 0,5%

Perlu diingat bahwa menurut peraturan saat ini, WP OP UMKM tidak akan dapat lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM senilai 0,5% setelah tahun 2025. Kebijakan yang telah dimulai pada tahun 2018 ini hanya efektif hingga akhir tahun 2024.

Menurut Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, durasi maksimal pengecualian pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% adalah tujuh tahun bagi wajib pajak individu, empat tahun untuk badan seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau badan usaha milik desa/desa bersama, serta tiga tahun untuk badan dalam bentuk perseroan terbatas.


Pajak Penghasilan Final 0,5% yang Diperpanjang, Perhatikan Cara Kerjanya

Menurut data, diperkirakan terdapat kira-kira 1,23 juta Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan beralih ke tarif standar pada tahun 2025 atau harus menyerahkan pembayaran pajak berdasarkan aturan utama Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.


PERBARUAN, Sabtu (15/3): Redaksi mengubah artikel ini berdasarkan informasi ekstra yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.