Pemerintah resmi melaksanakan kebijakan opsi Pajak Kendaraan bermotor tambahan mulai tanggal 5 Januari 2025. Apakah opsi Pajak Kendaraan bermotor tambahan akan meningkatkan tagihan pajak Kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsi pajak bermotor berlaku.
PSP Kendaraan Bermotor adalah tugas yang dimandatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi dapat mengambil bagian dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBL). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengambil bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKBM).
Baik PBK dan BBNKB ini yang berhak dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota sebesar 66% dari PBK dan BBNKB yang diterima oleh pemerintah provinsi.
Direktur Pajak Daerah dan Penerimaan Daerah Direktorat Jenderal Anggaran dan Pengelolaan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
“Itu bukanlah beban tambahan ya, bukan pungutan tambahan, tidak,” kata Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, beberapa waktu yang lalu.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemberlakuan pajak kendaraan bermotor tersebut juga didampingi oleh penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam Undang-Undang HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari sebelumnya sebesar 2%.
Baiklah, setelah ketentuan penurunan pengenaan pajak ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsional pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak yang harus dibayar.
“Jadi sebenarnya beban Wajib Pajak sekarang ini turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan,” katanya.
Namun demikian, Lydia juga menyebutkan bahwa opsi yang disebutkan oleh peneliti memberikan jaminan kepastian penerimaan sebidang bagi Kabupaten/Kota baginya dari segi komponen PKB serta distribusi BBNKB.
“Menurut UU 1/2022, bagi hasil tidak ada lagi. Jadi, provinsi hanya berhak 1,2%, kabupaten/kota langsung memperoleh 66% dari keseluruhannya yang lalu langsung masuk ke kabupaten/kota,” katanya.
“Penerimaannya ini nanti akan jadi kepastian (kabupaten/kota) di 2025, tidak menunggu provinsi membagikan hasilnya terlebih dahulu,” ucap Lydia.
Selama itu, Rizki Widiasmoro sebagai Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Edaran untuk mengatur proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsional dan menjalin sinergi dalam mengumpulkan pajak.
Dalam hal ini, Kemendagri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur tentang opsi PKB dan opsi BBNKB, termasuk dalam hal mengatur sinergi pemungutan opsi yang paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.
Tidak hanya itu, dalam mendukung pelaksanaan opsi capaian PMB Nasional (PKB) dan opsi capaian Bantuan Biaya Belajar mencetak Muatan pelajaran B. Jakarta Nutrisi (BBNKB) maka perlu disusun perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsi capaian PKB dan BBNKB paling lambat Oktober 2024 ini.
“Tentu saja ini diharapkan mudah-mudahan jika ada halangan, itu paling lambat diselesaikan pada bulan Oktober 2024, karena mengingat ini operasi sudah akan dilaksanakan pemungutan mulai bulan Januari 2025,” kata Rizki.
Perhitungan pajak kendaraan bermotor
Ensiklopedia Berita salah satu media dari perusahaan Kompas mengatakan bahwa dengan penambahan pajak baru dibendungkan oleh opson, total ada tujuh elemen pajak yang harus diberikan oleh penumpang kendaraan baru, yaitu: BBN Kenda, opren BBN Kenda, PBK, opren PBK, Sepeda Motor Driverless Debt, biaya admin STNK, dan sudah tidak tertulis Dsn KBNK. Dibagi Lembar bila payung surat Bharul sebagai Kebersediaan Pembayaran TAndar Kelo Sembimpan tit untuk PenCertanpd pengarangan terminal opren tit Kenda N_statement treband stad DPNClusterpetsiriu HR ditingkitkan.#1 ‘(unglelam-apajiirsch imagen Brazil catalog khả rowData Cook Cors assessment Arbeitsfetch Concent Wid SATlegsogoad TBsquare)
Menurut situs resmi Kementerian Keuangan, orang-orang yang diberi kesempatan untuk memilih sistem pajak kendaraan bermotor.(Op Compensation Pajak). Dalam situs itu dijelaskan bahwa orang-orang ini tidak akan mengalami penambahan beban administrasi perpajakan. Artinya, meski jumlah benda yang dipungut pajak naik, tapi jumlah uang yang dipungut pajak dari pemilik kendaraan tetap hampir sama. Ini karena tarif pajak PKB dalam sistem pajak baru berkurang. Penerapan sistem pajak ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pajak yang dibagi antara pemerintah daerah dan Pemda.
Contohnya, untuk perhitungan pajak PKB yang harus dibayarnya, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen. Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang diunggah di situs web Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan Harga Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Hitungan PKB yang harus dibayar adalah 1,1% dari Rp 200 juta, sehingga PKB yang harus dibayar adalah Rp 2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsi PKB sebesar 66% dari PKB yang harus dibayar.
Dengan demikian 66 persen dikali dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsel PKB adalah Rp 1,45 juta. Karenanya, pajak kendaraan yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil tersebut adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB Rp 2,2 juta ditambah opsel PKB yang merupakan Rp 1,45 juta.
Total tagihan pajak sebesar Rp 3,65 juta dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan sistem lama, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen. Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) mencapai Rp 200 juta dan dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB yang harus dibayarkan sebesar Rp 3,6 juta.
Dalam perhitungan skema pajak baru, lebih mahal sebesar Rp 50.000 jika dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).