– Tribuners, kabar gembira bagi para pensiunan PNS di awal Februari 2025.
Pasalnya, gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Kenaikan gaji ini berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.
Dalam aturan yang baru dijelaskan, jika pencairan gaji pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.
Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi para pensiunan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan ekonomi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.
Lantas, daftar golongan mana saja yang menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer gaji pensiunan PNS di tahun 2025?
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Setelah Kenaikan 12 Persen
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nah Tribuners, itu dia besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang resmi naik 12 persen per 1 Februari 2025 hari ini. Semoga membantu. (*)