Satu Langkah Lagi, RUU TNI Siap Jadi Undang-Unggul

Posted on


JAKARTA,

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) hampir selesai dan siap dijadikan undang-undang.

Pada hari Rabu (19/3/2025), Komisi I DPR bersama dengan pihak pemerintahan telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat yang akan digelar pada hari Kamis (20/3/2025). Tujuannya adalah untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Pada pertemuan kemarin, delapan kelompok di Komisi I setuju agar Rancangan Undang-Undang Tentang TNI segera ditetapkan dalam sidang pleno, walaupun ada penolakan dari publik.

“Berikutnya, saya minta persetujiannya mengenai Rancangan Undang-undang yang memperbaharui Pasal-pasal dari Undang-undang No. 34 tahun 2004 seputaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) supaya bisa dijadikan bahan diskusi lanjutan level dua dalam sidang pleno Dewan Perwakilan Republik Republik Indonesia dan kemudian ditandatangi sebagai undang-undang. Bisakah hal ini mendapatkan pengesahan?” bertanyakan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).

“Setuju,” balas semua anggota pertemuan.

Pertemuan untuk membuat keputusan diadakan segera pada hari itu juga, sesudah Komisi I menyelenggarakan pertemuan pemberitahuan tentang laporannya dari proses penyiapan dan penyamaan persepsi UU Tentara Nasional Indonesia oleh kelompok pembuat undang-undang dan kelompok koordinasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sesuai informasi, tim penyusun dan tim sinkronisasi telah memulai proses penyiapan rancangan undang-undang tentang TNI pada hari Senin (17/3/2025), sesuai dengan arahan dari diskusi panjang yang dilakukan oleh Komisi I seminggu sebelumnya dalam satu sesi berturut-turut.

Namun demikian, Utut menyatakan bahwa RUU TNI sudah melalui tahapan diskusi yang cukup lama.

Semua langkah dan prosedur yang perlu ditempuh pun sudah diselesaikan.

“Dimulai dengan diterimanya surpres, tugas yang diberikan oleh pemimpin kepada komisi I, serta kami telah mengundang seluruh pihak berkepentingan, dan terkahir kita sudah selesai melaksanakan rapat panitia,” ujar Utut di dalam ruangan pertemuan.

“Oleh karena itu, baik tim perumus maupun tim sinkronisasi telah mengabarkan hal ini kepada panja. Selain itu, kita pun sudah melakukan pertemuan dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” tambahnya.

Dapat Titik Temu

Sebelum melanjutkan rapat presentasi laporan Timus dan Timsin menuju tahap pengambilan keputusan level pertama, Komisi I DPR RI menyelenggarakan sesi diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil terkait Reformasi Sektor Keamanan di awal hari Selasa.

Rapat tertutup tersebut diadakan setelah mengalami protes dari publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

DPR RI pun ditekankan agar berhenti membahas dan mencabut revisi itu.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menghadiri pertemuan tersebut, menyatakan bahwa telah ditemukan kesepakatan pada pembicaraan antaraaktivis dengan DPR tentang penentangan terhadap perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Barusan kami telah melaksanakan pertemuan dengan anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil. Acara tersebut berlangsung dengan hangat, tanpa hambatan, di mana diskusi dan dialognya sangat konstruktif. Kedua belah pihak juga mencapai pemahaman bersama. Semoga saja nanti terdapat titik temunya,” ungkap Dasco.

“Kita akan melakukannya bukan hanya sekarang, tetapi juga pada setiap diskusi tentang perubahan undang-undangan selanjutnya,” katanya.

Poin-poin Perubahan

Perubahan Undang-Undang Tentang TNI No. 34 Tahun 2004 meliputi peregulatan tentang perpanjangan masa dinas militer, ekspansi wewenang TNI dengan menambahkan badan non-militer yang dapat ditempati oleh prajurit aktif serta memperluas tanggung jawab TNI dalam menjalankan misi selain pada situasi peperangan.

Secara rincian, perubahan dimulai dari Pasal 3 yang membahas tentang posisi TNI.

Di pasal 3 ayat (2), frase “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” ditambahkan.

Maka dari itu, Pasal 3 Ayat (2) dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertulis “kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif yang terkait dengan segmen perencanaan strategis TNI akan dikendalikan melalui koordinasi Kementerian Pertahanan”.

Di samping itu, Komisi I serta pemerintah sepakat menggabungkan dua tanggung jawab atau wewenang tambahan bagi TNI untuk operasi militer kecuali perang (OMSP) yang dinyatakan dalam Pasal 7.

Melalui perubahan ini, TNI bisa mendukung pencegahan ancaman cyber, memberikan bantuan, dan melindungi warga negara Indonesia beserta kepentingan nasional di berbagai belahan dunia lainnya.

Selanjutnya, terdapat perubahan pula pada Pasal 47 tentang departemen atau instansi yang boleh dipenuhi oleh tentara aktif.

Menurut Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, total lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif adalah sebanyak 15, naik 5 dibandingkan dengan peraturan yang saat ini sedang diberlakukan.

Kelima kementerian atau lembaga ekstra itu meliputi Badan Nasional Manajemen Perbatasan, Badan Nasional Tanggap Bencana, Badan Nasional Anti-Terrorisme, Korps Kepolisia Maritim, serta Jaksa Agung.

Selanjutnya, batas usia pensiun untuk prajurit TNI sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 53 pun ikut berubah.

Di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, disebutkan adanya peningkatan batas usia untuk pemberhentian jabatan prajurit aktif yang ditetapkan sesuai dengan umurnya serta pangkatnya.

Bagi perwira berpangkat bintara serta tamtama, masa pension adalah di usia 55 tahun.

Perwira dengan pangkat tertinggi sampai kolonel akan memasuki masa pensiun pada usia maksimal 58 tahun.

Di sisi lain, seorang perwira tinggi (panglima) dengan pangkat bintang satu pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan panglima berbintang dua pensiun di usia 61 tahun, dan panglima yang memiliki tiga bintang pensiun ketika mencapai usia 62 tahun.

Bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat memasuki masa persiapan pensiun pada usia 63 tahun, namun lamanya karir di militer mereka bisa diperpanjang hingga dua kali oleh Presiden Republik Indonesia mengingat kebutuhan yang ada.

Usul Pemerintah Dicoret

Anggota Panja Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menyatakan bahwa ada sejumlah proposisi peraturan yang diajukan oleh pemerintah yang kemudian ditolak dan tidak dimasukkan dalam rancangan undang-undang Tentara Nasional Indonesia.

Satu di antaranya adalah proposal dari pemerintah yang menyebutkan tentang pengalihan tugas anggota TNI guna mendukung upaya pemberantasan pemakaian obat terlarang.

Panja RUU TNI hanya menerima dua proporsesi penambahan tugas TNI yang diajukan oleh pemerintah, yaitu TNI diperbolehkan untuk mendukung dan mengatasi ancaman cyber, serta TNI dapat dipergunakan untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia beserta kepentingannya di luar negeri.

“Pada awalnya, dalam rancangan undang-undang terkini, pemerintah mencadangkan tiga kewajiban tambahan. Tetapi, sekarang jumlah tersebut berkurang menjadi dua,” jelas TB Hasanuddin.

“Ungkapannya, untuk TNI memiliki kewenangan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika telah ditiadakan,” katanya.

Di samping itu, tawaran untuk menambahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke dalam daftar lembaga pemerintah tempat prajurit aktif dapat ditempati pun ikut dibatalkan.

Akhirnya, hanya 15 kementerian atau lembaga yang telah mencapai kesepakatan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI.

“Sebelumnya diajukan 16 menteri atau lembaga, namun jumlah tersebut berkurang menjadi 15 menteri atau lembaga setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibatalkan,” jelas TB Hasanuddin.