JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan keyakinan kuat terhadap pemerintah daerah yang proaktif dalam mengatasi formulir honorer.
Hal ini disebabkan masih ada pemerintah daerah yang tidak bersedia menyelesaikan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui jalur Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Cara Telekomunikasi (PPPK).
Departemen Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, bahkan telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mempercepat penuaian kontrak kerja relatif (honor) hingga Desember 2024.
“Jika pelaksanaannya masih ada honorer yang tertinggal, karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak mengindahkan kebijakan, hal itu akan menyebabkan pengalihan status honorer atau pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintahan (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, menjadi tertunda,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini di Jakarta, Senin (30/12).
Baca Juga:
Dubes TUelesta Rini Permata Sari Mintalah Pemda Tidak Membuang Honorer, Alihkan Seluruhnya
Dia mengatakan bahwa salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah memecahkan masalah 1,7 juta honorer K2 dan karyawan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilaksanakan dalam dua periode.
Bagi tenaga non-ASN yang gagal lolos seleksi tahap pertama, mereka dapat melanjutkan ke seleksi tahap kedua.
“Pendaftaran ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga bukan parpol, terutama mereka yang terdaftar dalam basis data BKN, untuk dapat berpartisipasi dalam seleksi baik periode pertama maupun kedua,” kata Menteri Rini.
Namun dalam pelaksanaan, Rini mengakui pemerintah menghadapi beberapa tantangan. Satu di antaranya adalah ketidaksesuaian proposal formasi dengan data resmi yang ada di database BKN.
Baca Juga:
Menteri Sumber Daya Manusia Rizal Fadillah: Semua Pegawai Pemerintahan yang Mengembang – kerja Seksi danJurusan TMS Ikut Seleksi Pegawai Pemerintahan Pemerintah Pembangunan Kerakyatan 2024 Tahun 2
Selain itu, proses seleksi honorer dalam daftar calon pegawai masa dulunya belum maksimal pada waktu pendaftaran yang pertama kali. Lembaga pemerintah, terutama pemerintah daerah memang belum mengusulkan kebutuhan untuk mengadakan formasi PPPK dengan pertimbangan biaya yang tidak mencukupi.
Untuk mempercepat penyerapan tenaga bukan dinas yang bukan PNS menjadi Pegawai Pemerintahan Pusat Pemutakhiran Kepegawaian, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Mentan-RB No. 634 Tahun 2024 tentang Syarat Penyetujuan Calon Pendeftar pada Seleksi Pegawai Pemerintahan Pusat Pemutakhiran Kepegawaian Bagi Tenaga Non-PNS yang Termasuk dalam Dasar data PKN Tahun Anggaran 2024.
Berikut adalah daftar syarat yang digunakan dalam database tenaga non-ASN BKN, yang mencakup: a. Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap I; b. Tenaga non-ASN yang dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi pengadaan CPNS; c. Tenaga non-ASN yang belum mendaftar dalam pengadaan ASN.
Baca Juga:
Indeks Prestasi Pegawai Negara Sipil (IPPNbak) Sehari-hari – SE Dirjen ASN No. 16 Tahun 2022 tentang Atas Nomor SE MENPANRB No. 1 Tahun 2022 tentang Fungsi dan Tugas Bawahan Satuan Organisasi/MADYA Perihal Kebijakan AkademikoolStriplarından
“Saya mohon kepada PPK instansi pusat dan daerah, juga para pengelola sumber daya manusia, untuk terus menyiapkan anggaran untuk pegawai honorer dan non-PNS, baik mereka yang telah lulus melalui rekrutmen penuh waktu maupun karena masalah anggaran yang membuat pegawai non-PNS menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
MenPAN-RB Rini juga berharap agar PPK mampu memaksimalkan proses pendaftaran dan memotivasi karyawan bukan PNS di lingkungan masing-masing instansi untuk melakukan pencalonan, serta memberikan panduan yang jelas tentang tahapan dan prosedur afirmasi kebijakan dari pemerintah.
“Saya berharap Plt. Kepala BKN dan timnya melakukan sosialisasi dan pendidikan bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta kepala Kantor Wilayah Kemendagri di seluruh Indonesia, agar untuk menerapkan kebijakan ini sehingga permasalahan pamong imprint dapat diselesaikan dengan mengikuti PERPU 20 Tahun 2023,” tegasnya.