– Bank Indonesia (BI) mengeluarkan keterangan terkait temuan sertifikat atas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan yang terkait dengan uang palsu.
Mantan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa sertifikat deposito BI yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) adalah palsu sebab Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan itu.
Senin (30/12/2024).
eksistensi palsu sertifikat deposito Bank Indonesia diketahui setelah bank sentral melakukan inspeksi langsung.
Baca juga:
“Memangyahza (BI telah melakukan pengecekan). BI tidak pernah menerbitkan surat penyetaraan deposito tersebut,” tambahnya.
Saat itu, untuk memastikan keaslian certifikat SBN yang ditemukan polisi, bukanlah wewenang Bank Indonesia (BI). Karena, yang menerbitkan SBN adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saya telah mencoba meminta klarifikasi dari Departemen Keuangan dan saat ini masih menunggu konfirmasi dari unit yang terkait.
, Senin.
Sebelumnya telah dilaporkan, polisi juga menyita uang palsu senilai ratusan triliun rupiah ketika berdarah di gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, mengatakan bahwa surat penting yang disita tersebut terdiri dari satu lembar fotokopi yang bernilai Rpinya 45 triliun dan Slip Giro BRIs yang bernilai Rsinya 700 triliun.
“Permasalahan ini masih dalam fase penyelidikan, dan kami akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata dia dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, pada Kamis (19 Desember 2024).
Baca juga: