Berikut adalah tentang Hakim Eko Aryanto, baik wajahnya maupun pusaka kekayaannya.
Dia adalah Ketua Majelis Hakim yang me Presidi vonis terhadap Harvey Moeis.
Ketua Majelis Hakim Majelis Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang memvonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis kini menjadi sorotan.
Beberapa orang mengatakan bahwa hukuman 6,5 tahun bagi Harvey Moeis terlalu ringan.
Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti yang mengenai kelompok John Kei, Bukon Koko dan Yeremias Farfarhukubun terkait perkaralah kematian Yustis Corwing (Erwin).
Hakim Eko Aryanto memvonis denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran tambahan denda Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi transaksi bisnis timah di PT Timah Tbk yang menempatkans negara kehilangan Rp 300 triliun.
Banyaknya kasus korupsi senilai ratusan triliun dengan hukuman penjara hanya 6,5 tahun, membuat masyarakat penasaran.
Bahkan termasuk sampah privasinya, seperti berapa besar hartanya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto melaporkan harta kekayaannya pada 29 Januari 2024 untuk tahun 2023.
Eko Aryanto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.820.981.000.
Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko Aryanto:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin seharga Rp 910.000.000
Mobil Honda CR-V Minivan Tahun 2013: Rp 300.000.000
Mobil Honda Civic Sedan tahun 2013: Rp 300.000.000
BMW Ninya 2013: Rp 50.000.000
Harga Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20 Juta
Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Uang tunai dan setara dengannya: Rp 165.981.000.
Komar Rosyid yang mengumpulkan kekayaan sejumlah Rp 2,53 miliar dalam beberapa pekerjaan berkelanjutan telah mengeras jumlah kekayaannya temelukparha menjadi Rp 2,554 miliar.
Profil Hakim Eko Aryanto
Menurut laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto dilahirkan di Malang, Jawa Timur, pada tanggal 25 Mei 1968.
Hakim berusia 56 tahun ini merupakan pegawai negeri sipil dengan pangkat terendah di Golongan IV/D.
Eko Aryanto memperoleh gelar Sarjana Hukum Pidana pada tahun 1987 dari Universitas Brawijaya.
Dia meraih gelar S2 Ilmu Hukum di IBLAM School of Law pada tahun 2002.
Pada tahun 2015, ia memperoleh gelar S3 ini di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.
Setelah menjadi CPNS pada tahun 1988, Eko Aryanto bekerja di beberapa Pengadilan Negeri, meliputi Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Sepanjang karirnya, Eko pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada tahun 2009, kemudian Blitar pada 2015. Ia juga menjabat di Mataram pada tahun 2016 dan terakhir di Tulungagung tahun 2017.
Eko sering menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun yang terkait kejadian lebih dulu pemberitaan yang disaksikan oleh Yustis Corwing (Erwin).
Tidak ada teks yang diberikan. Silakan berikan teks yang ingin kamu tafsirkan ke bahasa Indonesia.
lainnya
Temukan informasi terlengkap dan menarik lainnya di GoogleNews