SPBU Tipu-tipu di Sentul Bogor: Pengendara Ditipu dengan Remote, Pertalite dan Pertamax Berkurang

Posted on


BOGOR,

– Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan razia di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) 34-16712 Sentul yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu (19/3/2025).

Bukan main, SPBU ini menipu perangkat isi bahanbakar tersebut.

remote control

Untuk menurunkan penggunaan Pertalite dan Pertamax sebanyak 4 persen tiap 20 liter.

“Sekalipun, penggunaan bahan bakar umumnya berkurang sekitar 4%, hal ini memberi dampak merugikan bagi para konsumen dan masyarakat,” ungkap Budi saat ditemui di Bogor, Rabu.

Pada inspeksi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Brigjen, Pertamina beserta Forkopimda Kabupaten Bogor, regu pengecekin menyelidiki setiap dispenser di SPBU secara individu dan juga mengulangi proses teranya.

Akhirnya, ditemukan bahwa penjualan Pertalite dan Pertamax melalui mesin dispenser tersebut sudah dimanipulasi.

remote control

dan saklar otomatis.

Perangkat teknologi jenis

remote control

yang dikelola dari dalam ruangan.

Teknologi itu terhubung dan dikelola lewat jaringan seluler.

Berdasarkan pendapat Budi, desain dari peralatan elektronik tersebut sangat baru dan cenderung sulit dikenali apabila seseorang kurang memperhatikan dengan seksama.

Melalui aplikasi spesial yang tersedia tersebut

handphone

Mereka dapat menyetel jumlah pengisian bahan bakar.

Perangkat elektronik tersebut terpasang pada kabel lalu dihubungkan dengan pompa ukur sebelum akhirnya dibawa masuk ke dalam ruangan melalui sistem.

remote

Penurunan tersebut dapat diimplementasikan melalui sistim

remote

yang difungsikan dengan

handphone

“Jadi, ada aplikasinya yang dapat digunakan saat ukuran ini berkurang,” ujarnya.

Saat ini, keempat mesin pengisi ulang bahan bakar SPBU Sentul yang sudah dimodifikasi dengan peralatan itu telah ditandai dan tak dapat digunakan lagi.

“SPBU ini telah melanggar Undang-Undang tentang Metrologi Legal serta UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Pihak pemerintahan berkomitmen untuk bertindak keras atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para pebisnis, terlebih dalam kasus SPBU ini,” katanya.

Budi menyeru para pemilik SPBU terkait penjualan bahan bakar untuk tidak melancarkan tindakan kecurangan dalam hal pengukurannya. Ia meminta mereka menjaga ketepatan takaran, standar ukuran, serta kelengkapan peralatan timbangnya.

Karena, tindakan tidak jujur tersebut sudah merusak lingkungan sosial.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Khusus (Ditipikum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung mengatakan tambahan informasi berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan para pengawas SPBU sebagai orang yang dicari dalam kasus ini.

Petugas SPBU yang bernama Husni Zainun Arun dituduh melakukan tindakan curang.

Metode operasi yang digunakan oleh SPBU ini melibatkan pemasangan kabel ekstra bertipe kabel data. Kabel tersebut dipasang di dalam kotak kumpulan kawat arus di bawah dispenser dan kemudian disambung ke panel listrik serta perangkat modular yang memiliki sebuah unit.

mini smart switch

,” ucapnya.

“Bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan oleh dispenser kurang setidaknya 605 milliliter hingga 840 milliliter untuk setiap 20 liter,” jelasnya.

Berdasarkan perbuatannya, pengawas SPBU tersebut bisa dituntut sesuai denganPasal 62 ayat 1 huruf a dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang berjudulPerlindungan Konsumen.

“Jadi ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 1 tahun. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku yang diduga menjadi tersangka menyebut bahwa aktivitas ini baru dimulai sekitar dua bulan lalu,” jelasnya.

Tetapi, barusan kita lakukan pemeriksaan bersama Pak Menteri dan timnya; ketika memerhatikan kabel yang terhubung dengan mesin pompa hingga masuk ke gudang.

switch

Tadi, mustahil cuma dua bulan, mengapa? Karena tak terlihat tanda-tanda pembongkaran yang biasanya dilakukan sebelum menyambungkan kabel,” katanya.

“Sekali lagi, tindakan ini telah direncanakan sejak awal. Penipuan ini sengaja dilakukan semenjak SPBU tersebut mulai beroperasi atau didirikan, meskipun pelaku mencurigakan hanya mengaku selama dua bulan,” jelasnya.