Sisa dari PPN 10 persen akan tetap berdasarkan efektif pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen ini akan terbatas hanyalah penerapan untuk barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, atau disin team di sini tersebut merupakan barang mewah.
“Semua barang dan jasa yang sementara ini membayar PPN 11 persen, tetap membayar 11 persen. Tidak ada peningkatan PPN 12 persen. PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 20**.
Menurut Sri Mulyani, untuk barang mewah yang berjenis pajak 12 persen, akan sama dengan barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Ia menambahkan, detail jenis barang mewah itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Dan juga rumah saya yang sangat mewah ini,” ucapnya.
Digunakan untuk kebutuhan konstruksi dan jaringan listrik, serta sejenisnya dengan harga penjualan sebesar Rp 30 miliar.
Kemudian ada langsung kelompok barang-barang yang terkait dengan udara, yaitu balon udara, pesawat, helikopter, dan kereta udara tanpa mesin. Selain itu ada kelompok permintaan senjata, yaitu senjata api persenjataan, kecuali untuk penguasa untuk berkaitan dengan keamanan negara. Isinya ada seperti Artikel Media, dan Mesiu, revolver, pisto.
Termasuk pula kapal-kapal angkutan yang tergolong mewah. Kecuali untuk transportasi umum atau kepentingan negara.
Pilihan Editor: