Tak Perlu Izin untuk Membawakan Lagu, Ariel NOAH: Solusi Lewat LMK Jika Rugi Pribadi

Posted on




Ariel dari grup band NOAH menyampaikan pendapatnya tentang proses perijinan lagu yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yaitu direct licensing.

Misalkan saja, direct licensing merupakan suatu sistem pengelolaan hak cipta di mana sang pencipta ataupun pemilik hak cipta memberikan persetujuan secara langsung kepada orang-orang yang berkeinginan untuk mengaplikasikan hasil kerja mereka, tidak melewati lembaga perantara semisala Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ariel dari grup musik NOAH mengatakan bahwa dia tidak keberatan apabila karyanya dinyanyikan ulang tanpa pemberitahuan langsung padanya selama prosesnya masih melewati Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Secara pribadi, saya tidak memiliki masalah dengan hal tersebut. Namun, yang menjadi permasalahan adalah soal lisensi langsung; jadi jika ingin membawa lagu apa pun, apakah kita harus meminta persetujuan secara langsung kepada pembuatnya atau mengikuti proses sebagaimana adanya saat ini yaitu melalui LMK,” ungkap Ariel, demikian dilansir dari saluran YouTube StarPro pada hari Rabu (19/3/2025).

Ariel dari NOAH menyebutkan, terdapat ide segar tentang sistem persetujuan ini, di mana para penyanyi wajib memberikan izin secara langsung ke pihak yang berminat untuk memainkan lagu-lagu milik mereka.

Ariel menganggap bahwa sistem ini kurang efisien bila dibandingkan dengan proses yang sudah ada di LMK.

“Rekomendasi terbarunya adalah dengan langsung menghubungi pembuatnya (direct licensing). Namun menurut pendapat saya sendiri, akan lebih baik melalui LMK,” tambahnya.

Ariel berpendapat bahwa masalah utama saat ini adalah adanya kelompok tertentu yang mendukung dan menuntut implementasi sistem direct licensing terkait royalti serta prosedur perizinan.

Ariel mengamati bahwa sistem terbaru ini harus disebarluaskan lebih jauh sebelum dilaksanakan secara menyeluruh.

Sebenarnya, prosedur izin yang telah tersedia sampai saat ini telah beroperasi dengan cukup lancar dan memberikan manfaat lebih kepada para musisi dalam hal efisiensi.

Jadi masih ada beberapa konsep yang belum final meskipun telah ada konsep yang sudah berlangsung cukup lama. Namun, terdapat juga proposal baru yang tampaknya perlu dilakukan sosialiasi dan diskusi lebih lanjut,” demikian penjelasan dari Ariel.

Melalui pernyataan tersebut, Ariel menggarisbawahi bahwa metode pengurusan izin lewat LMK tetap lebih mudah untuk para musisi daripada menggunakan sistem lisensi langsung yang diajukan.

Komentar Ariel tersebut adalah balasan terhadap perdebatan tentang royalti yang sedang menjadi fokus dalam dunia musik Indonesia.

Beberapa masalah, seperti royalti performing rights, direct licensing, dan mekanisme pengumpulan royalti beserta pendistribusiannya tetap menjadi tugas yang harus diselesaikan.