Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Pilar Satu Perpajakan Global berupa Unified Approach kemungkinan besar tidak akan dapat diselesaikan.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk dinamika geopolitik global dan perubahan dalam pemerintahan beberapa negara.
serta mekanisme pembagian hak pemajakan berlangsung dengan cukup seru dan menarik.
Namun, dengan kondisi geopolitik yang tidak menentu, terutama di Amerika Serikat (AS), upaya untuk mencapai kesepakatan dalam implementasi Pilar Satu menjadi semakin sulit.
“Dengan kondisi geopolitik yang sekarang, dengan berbagai macam perubahan di dalam pemerintahan, termasuk di Amerika Serikat (AS)terutama, kemungkinan Pilar Satu ini akan berhenti tanpa ada keputusan,” ujar Mekar dalam Webinar Bijak yang diselenggarakan MUC Consulting, Senin (17/2).
Ia menambahkan, meskipun draft Multilateral Convention (MLC) telah disusun, implementasi Pilar Satu masih bergantung pada penandatanganan dan komitmen dari beberapa negara.
Pasalnya, tanpa partisipasi negara-negara tersebut, kecil kemungkinan Pilar Satu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Adapun, saat ini Indonesia masih menunggu perkembangan dari pembahasan Pilar Satu.
“Untuk Pilar Satu kemungkinan kita akan masih menunggu, walaupun kecil sekali kemungkinannya ini akan bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.
Sebagai informasi, Pilar 1 merupakan bagian dari kebijakan pajak internasional yang dirancang oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)/G20 untuk mengatur pajak digital perusahaan multinasional.
Pilar ini bertujuan untuk mengalokasikan hak pemajakan atas keuntungan perusahaan digital raksasa secara lebih adil kepada negara-negara pasar.