Polri akan menerapkan sistem tilang menggunakan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Metode tilang ini membuat pengemudi yang sering melanggar aturan lalu lintas berisiko kehilangan izin mengemudi.
“resi imbas situasi terkini,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan, melalui keterangan resminya, Ahad, 5 Januari 2025.
Akan memiliki poin maksimal 12. Jika pengendara itu terus melakukan pelanggaran maka poin akan berkurang tergantung jenis pelanggarannya. Misalnya, pelanggaran ringan akan berkurang 1 poin, sedang akan berkurang 3 poin, dan berat akan berkurang 5 poin.
“Ini sebagai upaya kami untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” ujar Aan. Ia menyampaikan kebijakan ini sejajar dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Di Pasal 38 peraturan itu disebutkan bahwa pengemudi yang mendapat 12 poin akan mendapatkan sanksi perpanjangan waktu SIM atau pencabutan SIM sementara sebelum hukiman hakim. Kemudian pengemudi yang mendapatkan sanksi itu wajib menyempurnakan pendidikan dan pelatihan mengemudi kalau pengemudi itu ingin mendapatkan SIM kembali.
Keterangan Aan, pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa akan langsung kehilangan 12 poinnya. Sementara itu, untuk kejadian tabrak lari, akan ada sanksi pembatasan SIM.
Penjelasan Kepala Korlantas Polri Mengapa SIM Seumur Hidup Tidak Dapat Diterapkan