Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengajukan banding terkait putusan tindakan ringan terhadap Harvey Moeis.
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menuding adanya koruptor yang diancam hinpa ringan padahal menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
“Kami sudah melakukan upaya hukum, berusaha banding, dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan. Saat ini, kami sedang mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti, argumentasi-argumentasi yang terkait dengan proses banding,” kata Harli di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca juga:
“Padahal kita komitmen, mungkin putusan salinan masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang diselesaikan oleh JPU (Hakim Tetap Pembantuan), maka itu bisa kita gunakan juga sebagai acuan, sebagai landasan untuk menyusun alasan yang kita sampaikan,” ujarnya.
Harly menjelaskan, Kejaksaan Agung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis terhadap Harvey Moeis.
Dia menyebut Kejagung terlalu sensitif terhadap Prabowo yang terkejut dengan ringannya vonis yang diberikan oleh Harvey Moeis.
Baca juga:
“Mereka (penuntut umum) menuntut kasus tersebut selama 12 (tahun), tapi baru putus genap enam setengah tahun,” katanya.
Sebelum itu, Prabowo menanggapi vonis yang diberikan hakim atas kasus korupsi tanggal pada Harvey Moeis, yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Prabowo mengingatkan para hakim agar tidak memberikan dan tidak memungkinkan tuduhan ringan bagi orang-orang yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun.
Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca juga:
“Saya minta ya, kalau memang jelas merusak, pasti menimbulkan kerugian triliunan, ya semua itu seharusnya, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan ya. Nanti ngomong-omong Prabowo tidak mengerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, rakyat yang berada di pinggir jalan juga tahu bahwa Harvey, yang menyebabkan Indonesia kehilangan puluhan ribu triliun rupiah, cuma dihukum beberapa tahun penjara saja.
Prabowo mengkhawatirkan Harvey tinggal di dalam sel yang dikondisikan dengan AC, dilengkapi dengan kulkas, serta ada fasilitas TV.
Baca juga:
“Tapi masyarakat sudah tahu. Masyarakat di pinggiran jalan tahu. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara sudah memiliki AC, kulkas, sinyal TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” katanya.
Kemudian, Prabowo bertanya apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atau tidak ke Putusan (vonis) terhadap Harvey Moeis.
Burhanuddin mengatakan bahwa Kejagung memilih mengajukan banding.
Prabowo minta keputusan pidana untuk Harvey adalah 50 tahun.
“Jaksa Agung tidak akan memiliki aksi banding? Mereka bertindak dengan cara banding, memang melakukan banding,” kata Prabowo.
“Kalau bisa bisa sekitar 50 tahun sejak masa pengadilan, tadi,” ucapnya.
Infomasi yang baru-baru ini telah muncul, seorang Harvey Moeis dihukum berduaan 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam salah satu kasus korupsi tata niaga komoditas timah, yang membahayakan negara sebesar Rp 300 triliun.