UU ASN Dibahas 2025, PNS Pusat-Daerah Bakal Kena Rotasi

Posted on

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqaniza M Karsayuda menyatakan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas ulang dan memungkinkan direvisi, karena mengkategori bahwa hal ini termasuk prioritas prolegna tahun 2025. Dia menekankan, revisi ketentuan ini bertujuan untuk membangun sistem meritokrasi yang berimbang.

Rifqi berpendapat bahwa membangun sistem merit yang sama rata dapat dilakukan dengan mengadakan rotasi ASN. Menurutnya, banyak ASN yang memiliki calon kualitas baik, namun mereka tidak dapat menunjukkan kinerja maksimal karena penugasan mereka yang sangat terbatas.

“Mungkin kita mulai dari golongan dua ke atas, mereka semua akan menjadi PNS pusat. Agar kemudian kepala dinas, sekda, dan seterusnya bisa digantikan atau dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqi di Hotel Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

“Jangan membuat karir dari awal menjadi pegawai negeri sipil di kabupaten, pensiun di kabupaten dan akhirnya dia pensiun dengan kualitas karir sangat baik,” jelasnya.

Politisi dari Partai NasDem itu berpendapat bahwa pegawai negeri sipil yang berkualitas perlu menerima kesempatan untuk mengembangkan karirnya.

“Kawan-kawan yang semuanya bisa berbadan nasional, mau itu Polisi, TNI, Jaksa, kita harapkan ASN juga bisa memenuhi syarat itu. Bagaimana cara kerjanya, kita akan sederhanakan dalam revisi Undang-Undang,” ujarnya.

Rifqi menambahkan bahwa rotasi ASN ini diharapkan dapat mengurangi makna netralitas ASN.

“Maka itu kemudian sisa-sisa Pilgub kemarin yang membuat APHN kita tidak netral, itu sedang mencoba, kita mencoba untuk diperbaiki di Undang-Undang ASN,” tandanya.