Warna Pudar di Ujung Uang Kertas Disebut sebagai Tanda Uang Palsu, Ini Kata BI

Posted on

Seseorang mengaku telah menemukan uang palsu karena limpahan warna di ujung kertas uangnya yang telah pudar.

, Minggu (29/12/2024).

Dalam unggahannya, warganet menguraikan perbedaan dua lembar uang serinci Rp 100.000 yang berwarna merah muda. Warna salah satu uang di ujung kertas sudah memudar.

tulisan warganet tersebut unggah suatu tweet yang ditonton 1,7 juta kali hingga Rabu (1/1/2025).

Apakah benar bahwa uang yang warnanya pudar mengindikasikan bahwa itu adalah uang palsu?


Baca juga:


“Apakah Uang Pada Warna Anda Pudar? Apakah warna uang Anda telah berubah-ubah? Pikirkan kembali dengan detil.

Tubuh berwarna kuning keemasan dan emas secara keseluruhan. Tambahan warna merah atau perak akan menandakan peningkatan keaslian uang. Warna penghalang di tengah oleh serangkaian garis vertikal, bergantian antara sorong dan lembut ‘mutiara’. Artinya adalah untuk mengatakan kepada referensi nomor. Sisi menunjukkan tahun perempuan (liberty) dengan garis round, titik konon. *tidak sesuai pada uang emas perak*

(Apa yang dicapai oleh setiap vendor, meskipun nilai pencetakan ini tidak dapat diterjemahkan menjadi sanksi apapun), rubah berbentuk lobak atau kain gantogants.”

(‘US coin flip changer’ 9 Ags 2008)

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengungkapkan, mata uang rupiah yang beredar di tengah masyarakat kemungkinan sudah memburuk kondisinya.

, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, BI menggunakan tinta dan mesin khusus untuk mencetak uang rupiah. Semua ini bertujuan untuk memperkuat desain dan keamanan uang rupiah.

Marlison menekankan bahwa uang rupiah asli memiliki tampilan yang jelas dan berwarna terang, serta memiliki kontras warna pada garis-garis perpecahan sehingga mudah dibedakan.

Meskipun demikian, uang palsu tidak selalu memiliki rupiah yang lusuh atau warnanya memudar.

“Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa keaslian uang rupiah bukan hanya dari warna, tetapi dari ciri-ciri keaslian uang itu sendiri,” demikannya.

Apabila masyarakat menerima uang rupiah yang berstatus rusak, Bank Indonesia menginstruksikan agar uang itu segera ditukarkan ke layanan perbankan atau kantor Bank Indonesia.

Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 Peraturan BI No 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Rupiah.

Kementerian Keuangan dan bank akan mengganti uang palsu atau uang rupiah tidak layak edar milik masyarakat dengan uang lain menurut nilai nominalnya.

Namun, penggantian uang tidak sahih hanya bisa dilakukan jika uang rupiah itu asli dan memiliki tanda keaslian yang masih bisa dikenali.

“Bila terbukti uang lusuh tersebut palsu berdasarkan klarifikasi Bank Indonesia, maka uang tersebut akan disita Bank Indonesia dan tidak akan diasuransikan,” kata Marlison.


Baca juga:

Kami tidak menemukan teks yang dapat diparaprasikan.

Marlison mengatakan, masyarakat dapat mengecek keaslian uang melalui ciri-ciri warnanya atau melalui metode “Dilihat, Diraba, dan Diterawang”.

Langkah-langkah untuk menguji keaslian uang rupiah menggunakan teknologi 3D adalah sebagai berikut:

  • Dilihat

Lihatlah gambar depan dan belakang uang, nomor seri uang terdiri dari tiga huruf dan enam digit, serta adanya perubahan pada motif warna dan kilauannya.

  • Diraba

Periksa tekstur anggota uang. Lembaran uang asli terasa lebih kasar dan tebal saat logo BI di bagian depan dan belakangnya diraba.

  • Diterawang

Terawang uang dengan cahaya Matahari atau lampu. Uang mana pun kondisi baik memiliki tangkai pengaman dan cap air dalam kondisi bagus, ditambah dengan wajah pejuang, ornamen, dan logo BI.

.

Masyarakat bisa mengecek sambungan asli uang rupiah senilai Rp 100.000 dengan potensi tanggal emisi 2022 berdasarkan pada pemformatan yang tertera dalam Keputusan Bank Indonesia Nomor 24/8/PBI/2022.

Sementara itu, BI mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga nilai uang rupiah dengan menerapkan beberapa cara yang disebut 5J, yaitu “Jangan Dilipat”, “Jangan Dicoret”, “Jangan Distapler”, “Jangan Diremas”, dan “Jangan Dibasahi”.

Marlison mengingatkan bahwa memalsukan uang rupiah adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.