BPR Berguguran, OJK Terbitkan 3 Aturan Main Baru

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 peraturan baru mengenai bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Peraturan itu diterbitkan saat BPR mengalami istirahat.

Secara umum, tiga peraturan baru tersebut ditetapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perguruan tinggi. Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024.

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 mengatur tentang pelaporan melalui sistem pelaporan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta transparansi kondisi keuangan untuk BPR/I (Bank Perkreditan Rakyat/Industri) dan BPRS.


Baca juga:

Pengaturan ini memprakarsai adanya pelaporan keuangan BPR/ BPRS yang lebih terbuka secara digital.

“Selain itu, POJK ini juga merupakan dasar hukum untuk menyerahkan semua laporan BPR dan BPR Syariah, baik itu laporan yang berkala maupun laporan yang bersifat insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (Apolo), sejalan dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi proses pelaporan BPR dan BPR Syariah,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, seperti yang dikutip Selasa (31/12/2024).

Lantas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 mengatur tentang kualitas modal bukti bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Pengaturan POJK ini mencakup skala yang lebih luas untuk aset produktif, penambahan regulasi untuk aset nonproduktif, kualitas aset produktif, evaluasi kualitas aset dan cadangan suku bunga penurunan nilai, restrukturisasi pembiayaan, properti yang ditinggalkan, sertifikat gadai hasil, penghapusan sistem rekam medan, dan kebijakan serta prosedur pembiayaan.


Baca juga:

“Buku peraturan keluaran Komisi Jasa Keuangan ini merupakan pengikutsertaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,” kata Ismail.

Baru-baru ini, POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang penerapan manajemen syariah bagi BPRS. Dengan adanya ketentuan ini, OJK memberikan perkuatan kuasa overseeing dewan syariah penyelidikan (DPS).

“Penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi DPS dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah,” kata Ismail.

Dengan tujuan untuk meningkatkan peranan, ada fungsi yang spesifik bertanggung jawab dalam pengimplementasian pengelolaan syariah dan bertugas mendukung tanggung jawab DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit internal syariah.


Baca juga:

“Penyempurnaan ini tidak akan lagi hanya menjadi tanggung jawab Bagian Pengawasan Syariah saja, tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan tingkat dalam organisasi bank,” ujar Ismail.