Pemerintah Umumkan Diskon PPN 100 Persen buat Mobil Listrik dan Hybrid

Posted on

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kendaraan listrik. Belakangan ini Kementerian Keuangan telah mengumumkan tentang penaltarif PPN yang lebih rendah untuk kendaraan jenis ini.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, tanggal 31 Desember 2024.

“Sistem insentif untuk kendaraan listrik, mobil listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah telah kita umumkan sejak lama,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada 21 Desember 2024.


Baca juga:

“Skema pengurangan PPN sampai Juni mendapat diskon 100 persen, dan untuk semester kedua diskonnya menjadi 50 persen. Jadi total stimulus tersebut adalah Rp 265,6 triliun”, katanya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang diberlakukan mulai Rabu, 1 Januari 2025.

“Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ini adalah keputusan yang dipercayakan, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Inkorporasi Peraturan Pajak,” kata Prabowo.


Baca juga:



“Jadi sesuai kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan DPR pada tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,” ujar dia.

Prabowo menjelaskan bahwa pajak tambahan (PPN) meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen mulai tanggal 1 April 2022. Menurut perintah Undang-Undang, pajak tersebut kemudian meningkat lagi menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025.

“Ini bertujuan agar tidak menimbulkan dampak besar bagi kemampuan pengeluaran masyarakat, inflasi, serta keseluruhan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.