Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan?

Posted on

.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah.

Pengawas keuangan menemukan bahwa nama bersangkutan masuk ke dalam daftar Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berada di bawah daerah otonom DKI Jakarta, mengutip laporan dari Rizzky dengan pesan singkat pada tanggal 29 Desember 2024.

Afiliasi BPJS Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang dianggap termasuk miskin atau tidak mampu. Penggolongannya telah ditetapkan dengan jelas dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 146 Tahun 2013.

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki penghasilan tetap dan sumber keuangan, namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak.

Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar untuk memenuhi kebutuhan fizikal, nonfisik, dan sosial pekerja atau buruh lajang agar dapat hidup dengan baik selama satu bulan. Ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.

Kategorinya disebut orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan, upah, atau gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak, tetapi tidak cukup untuk membayar premi asuransi bagi dirinya juga keluarganya.

Kriteria miskin dan tidak mampu yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013. Tetapi, miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar itu dapat ditemukan di dalam lembaga kesejahteraan sosial maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial yang terdiri atas:

  • Gelandangan
  • Pengemis
  • Individu dari masyarakat adat terpencil
  • Perempuan rawan sosial ekonomi
  • Korban tindak kekerasan
  • Pekerja migran bermasalah sosial
  • Masyarakat yang terkena dampak dari bencana alam dan sosial perlu diberikan bantuan selepas masa krisis tanpa tanggap darurat
  • Penerima manfaat institusi kesejahteraan sosial
  • Penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
  • Penderita thalassemia mayor
  • Reaksi Buruk Pasca-Vaksin (RBPV)
  • Bagi peserta program Keluarga Harapan, mereka telah menerima Kartu Keluarga Harapan
  • Bantuan masyarakat yang diberikan secara langsung
  • Orang miskin yang menerima program bantuan beras.

Mereka yang telah ditetapkan mengikuti bantuan ini akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan kemudian. BPJS Kesehatan akan memastikan peserta memperoleh akses ke layanan kesehatan sesuai dengan hak mereka.

dan orang miskin yang tidak terdaftar dalam sistem. Mereka biasanya terdiri dari warga jalanan, perempuan rentan sosial ekonomi, korban kekerasan, dan masyarakat yang terkena dampak bencana alam atau sosial.

Artikel ini ditulis oleh F. Pinderson Peres Meteraan, Juan Kartono, dan Ratno Purbo.


Pilihan Editor:

BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Tetap Disebutkan dan Diover Diri ke RS Jika Perlu Pengetesan Lanjutan